Datun Kejati NTT Dampingi Desa Tanah Merah Kelola Dana Desa Tegaskan Komitmen Pencegahan Korupsi

Datun Kejati NTT Dampingi Desa Tanah Merah Kelola Dana Desa Tegaskan Komitmen Pencegahan Korupsi

KUPANG – Kamis, 02 Oktober 2025 Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kejati NTT) kembali melaksanakan fungsi preventifnya melalui Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) dengan menggelar Pendampingan Hukum bagi Pemerintah Desa Tanah Merah terkait pengelolaan Dana Desa. Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya Kejati NTT untuk memastikan bahwa alokasi anggaran pembangunan di tingkat desa digunakan secara akuntabel, efektif, dan terhindar dari potensi risiko hukum.

Pendampingan yang dilakukan oleh Jaksa Pengacara Negara (JPN) ini berfokus pada mitigasi risiko, terutama dalam proses perencanaan, pengadaan barang dan jasa, hingga penyusunan laporan pertanggungjawaban keuangan desa. Langkah ini diambil untuk memberikan rasa aman dan kepastian hukum bagi aparat desa dalam menjalankan tugas mereka.

Peran Preventif Kejaksaan Kian Diperkuat

Kepala Seksi Pertimbangan Hukum Kejati NTT, Ronald Oktha, S.H., M.H., menyampaikan bahwa pendampingan ini adalah wujud nyata komitmen Kejaksaan dalam mendukung pembangunan desa tanpa harus menunggu terjadinya masalah.

"Inti dari kegiatan ini adalah pencegahan dini. Kami hadir sebagai mitra konsultasi hukum desa, memastikan setiap rupiah Dana Desa dipergunakan sesuai regulasi. Harapan kami, Kepala Desa dan perangkatnya bisa tenang bekerja dan fokus melayani masyarakat tanpa dihantui ketakutan akan penyimpangan hukum," ujar Ronald Oktha, S.H., M.H.

Menurutnya, lebih baik mencegah di awal melalui pendampingan, daripada menindak setelah kerugian negara terjadi.

Apresiasi dari Pemerintah Desa Tanah Merah

Di tempat yang sama, Kepala Desa Tanah Merah, Lazarus M Dillak, menyambut baik inisiatif dan dukungan hukum dari Kejati NTT. Ia mengakui bahwa kompleksitas regulasi Dana Desa sering menjadi tantangan tersendiri bagi aparatur desa.

"Kami sangat berterima kasih atas pendampingan ini. Arahan dan bimbingan dari JPN Kejati NTT sangat membantu kami memperkuat administrasi dan transparansi pengelolaan Dana Desa. Dengan adanya pendampingan ini, kami merasa lebih yakin bahwa setiap kebijakan dan belanja desa yang kami lakukan sudah sesuai koridor hukum yang berlaku," tutur Lazarus M Dillak secara singkat.

Kegiatan pendampingan hukum ini diharapkan menjadi model bagi desa-desa lain di NTT agar pengelolaan Dana Desa berjalan optimal, bebas dari korupsi, dan hasil pembangunannya dapat segera dinikmati oleh seluruh warga desa.

Bagikan tautan ini

Mendengarkan