Kejati Sulsel Aktif di Rencana Aksi PPTPPO Perkuat Komitmen Antiperdagangan Orang
KEJATI SULSEL, Makassar – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan, melalui Asisten Intelijen (Asintel) Ferizal dan Asisten Pidana Umum (Aspidum) Teguh Suhendro, bersama jajaran, menghadiri rapat koordinasi Rencana Aksi Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang (RA PPTPPO) Tahun 2025.
Acara ini diselenggarakan secara daring di Kejati Sulsel, pada Kamis (6/11/2025), dengan fokus pada pemetaan, pemantauan, dan pendalaman jaringan pelaku TPPO Warga Negara Asing (WNA).
Rapat koordinasi utama berlangsung secara luring di Hotel Royal Kuningan Jakarta dan dihadiri langsung oleh Plt. Sekretaris Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (Sesjamintel), Bapak Sarjono Turin, serta Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) dan Direktur pada Jamintel Kejaksaan Agung RI.
Dalam arahannya, Plt. Sesjamintel, Bapak Sarjono Turin, yang juga menjabat sebagai Staf Ahli Jaksa Agung bidang Hubungan Luar Negeri, menyampaikan bahwa peran intelijen Kejaksaan memiliki kedudukan strategis (outward looking).
"Peran ini sangat penting untuk mendukung visi Pemerintah dalam mencapai Indonesia Emas 2045, khususnya dalam upaya memangkas perkembangan kejahatan transnasional seperti Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO)," kata Sarjono Turin.
Kejaksaan RI, melalui fungsi intelijen, ditugaskan untuk menjalankan empat peran utama dalam Rencana Aksi PPTPPO, yang meliputi:
1. Pemetaan, Pemantauan, dan Pendalaman Jaringan Pelaku TPPO yang melibatkan Warga Negara Asing (WNA).
2 Pemantauan dan Pencegahan TPPO di titik-titik rawan, seperti bandara, pelabuhan laut, serta perbatasan perairan dan daratan di seluruh wilayah yurisdiksi Indonesia.
3. Sosialisasi Undang-Undang Pemberantasan TPPO secara masif kepada masyarakat.
4. Sosialisasi dan edukasi mengenai bahaya dan modus operandi TPPO.
Kehadiran Asintel dan Aspidum Kejati Sulsel dalam kegiatan ini menunjukkan komitmen pimpinan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan untuk mengintegrasikan peran intelijen dan penuntutan dalam upaya pencegahan dan penanganan TPPO di wilayah Sulawesi Selatan. Kejati Sulsel siap melaksanakan arahan strategis ini untuk menjaga stabilitas hukum dan keamanan demi terciptanya Indonesia Emas 2045.