Kasus Penggelapan di Wajo Diselesaikan Lewat RJ Tersangka Ibu Kepala Dusun Dibebaskan Usai Kembalikan Kerugian Korban
KEJATI SULSEL, Makassar – Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) kembali melanjutkan komitmennya dalam menerapkan prinsip Keadilan Restoratif (Restorative Justice - RJ) dengan menyetujui penghentian penuntutan untuk perkara pidana yang diajukan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Wajo.
Usulan penghentian penuntutan ini disetujui setelah Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Dr. Didik Farkhan Alisyahdi, memimpin ekspose didampingi Wakajati Sulsel Prihatin, Aspidum Teguh Suhendro, Koordinator Koko Erwinto Danarko, serta jajaran pidum di Kejati Sulsel, Senin (10/11/2025). Ekspose turut diikuti Kajari Wajo, Herianto Pane dan jajaran secara virtual.
Kejari Wajo mengajukan usulan RJ untuk perkara tindak pidana Penipuan atau Penggelapan, melanggar Pasal 378 KUHP atau Pasal 372 KUHP. Perkara ini melibatkan tersangka RF (31 tahun, Perempuan), dengan pekerjaan kepala dusun dan mengurus rumah tangga. Sementara korban ML (38 tahun, Perempuan), dengan pekerjaan Wiraswasta.
Kasus ini bermula pada 13 Juli 2025 , ketika Tersangka RF mendatangi kios BRI Link milik Korban ML di Wajo dan menyatakan niat untuk meminjam uang. Tersangka meyakinkan Korban bahwa ia memiliki saldo besar yang tertahan di bank sambil menunjukkan foto di ponselnya. Karena terdesak untuk pembayaran, Tersangka meminta pinjaman sementara yang kemudian dinaikkan menjadi Rp21.000.000 , yang kemudian ditransfer Korban ke rekening pihak ketiga. Tersangka berjanji mengembalikan pinjaman tersebut pada sore hari yang sama , namun hingga batas waktu yang ditentukan dan hari berikutnya, Tersangka tidak kunjung mengembalikan uang , yang mengakibatkan Korban M mengalami kerugian materiil sebesar Rp21.000.000.
Penghentian penuntutan melalui Keadilan Restoratif disetujui setelah dipastikan terpenuhinya syarat-syarat yang diatur dalam Peraturan Kejaksaan RI Nomor 15 Tahun 2020. Syarat-syarat yang terpenuhi meliputi:
Tersangka RF merupakan pelaku tindak pidana untuk pertama kali.
Tindak pidana diancam pidana penjara di bawah 5 (lima) tahun.
Tersangka telah mengganti kerugian yang dialami korban.
Telah adanya kesepakatan perdamaian antara Korban dan Tersangka.
Kepala Kejaksaan Tinggi Sulsel, Dr. Didik Farkhan Alisyahdi, menyetujui permohonan RJ ini, dengan harapan penyelesaian melalui perdamaian ini dapat memulihkan keadaan seperti semula dan memberikan manfaat yang lebih besar daripada proses pengadilan.
“Dengan adanya perdamaian diharapkan bisa memulihkan keadaan jadi seperti semula. Telah memenuhi ketentuan Perja 15, atas nama pimpinan, kami menyetujui permohonan RJ yang diajukan,” kata Didik.
Kajati Sulsel berpesan kepada jajaran Kejari Wajo untuk segera menyelesaikan seluruh administrasi perkara dan membebaskan tersangka.
"Saya berharap penyelesaian perkara zero transaksional untuk menjaga kepercayaan pimpinan dan publik,” tegas Didik Farkhan.