Sepakati MoU Penegakan Hukum di Bidang Kepemudaan dan Keolahragaan

Sepakati MoU Penegakan Hukum di Bidang Kepemudaan dan Keolahragaan

Jaksa Agung ST Burhanuddin dan Menteri Pemuda dan Olahraga RI Erick Thohir melaksanakan penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) guna menyinergikan domain hukum dengan bidang kepemudaan dan keolahragaan. Penandatanganan ini dilaksanakan pada Senin 24 November 2025 di Kantor Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora).

Momen penandatanganan nota kesepahaman ini turut dihadiri oleh pejabat utama kedua instansi yakni Plt. Wakil Jaksa Agung Asep N. Mulyana, Para Jaksa Agung Muda, Kepala Badan Diklat Kejaksaan RI dan Staf Ahli Jaksa Agung. Sementara itu, pejabat utama dari Kemenpora RI dihadiri oleh Wakil Menpora RI Taufik Hidayat dan Para Deputi di lingkungan Kemenpora RI.

Dalam sambutannya, Jaksa Agung menegaskan bahwa kolaborasi ini merupakan komitmen politik hukum yang konkret (legal policy) untuk membangun sistem kolaborasi yang sinergis, proaktif, dan preventif.

"Pemuda merupakan tulang punggung dan calon pemimpin masa depan bangsa, sementara olahraga adalah wahana untuk membangun disiplin, sportivitas, persatuan, dan kesehatan bangsa.", sorot Jaksa Agung  dalam sambutannya

Namun, ia mengakui adanya tantangan kompleks dalam pembinaan pemuda dan pengembangan olahraga nasional, termasuk penyalahgunaan narkoba, praktik kecurangan dalam olahraga (match-fixing), pengelolaan aset dan dana yang tidak transparan serta potensi sengketa hukum lainnya.

“Oleh karena itu, kerja sama antara Kejaksaan selaku lembaga penegak hukum dan Kemenpora selaku pengampu kebijakan dirasakan semakin mendesak dan penting. Sinergi ini dibangun di atas keyakinan bahwa pembinaan pemuda dan pengembangan olahraga memerlukan pondasi hukum yang kuat,” ujar Jaksa Agung.

Jaksa Agung juga menjelaskan bahwasannya terkait dengan MOU yg dilaksanakan pada hari ini, dimana ada beberapa ruang lingkup kerja sama yang telah disepakati dinilai sangat komprehensif dan relevan dengan kebutuhan saat ini. Poin-poin utama mencakup:

  • Pemberian bantuan hukum, pertimbangan hukum, dan tindakan hukum lainnya di bidang perdata dan tata usaha negara.

  • Pengamanan pembangunan yang bersifat strategis pada program kepemudaan dan keolahragaan.

  • Penyelenggaraan kegiatan kepemudaan dan keolahragaan yang berintegritas.

  • Pemulihan aset yang terkait dengan program kepemudaan dan keolahragaan.

  • Pertukaran data dan/atau informasi untuk mendukung tugas kedua instansi.

  • Peningkatan kapasitas sumber daya manusia melalui pelatihan dan pertukaran pengetahuan.

  • Kegiatan lainnya yang disepakati bersama.

"Melalui implementasi dari ruang lingkup yang telah kami sepakati didalam MOU ini, kerja sama diharapkan tidak hanya bersifat reaktif dalam menangani masalah, tetapi juga dapat membangun ekosistem kepemudaan dan keolahragaan yang bersih, tangguh, berintegritas, dan berkelanjutan.", ujar Jaksa Agung .

Jaksa Agung juga menegaskan komitmen Kejaksaan untuk mengawal dan mengimplementasikan seluruh butir kesepakatan dalam nota kesepahaman ini dengan penuh tanggung jawab dan dedikasi.

"Mari kita jadikan momen bersejarah ini sebagai titik tolak untuk memperkuat praktik tata kelola pemerintahan yang baik (good governance), yang dilandasi oleh prinsip-prinsip akuntabilitas, transparansi, dan supremasi hukum," tutup Jaksa Agung.

Bagikan tautan ini

Mendengarkan