Tersangka Illegal Logging di Mentawai Siap Dilimpahkan
Tim Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (JAM PIDUM) bersama Tim Penyidik dari Kementerian Kehutanan melalui Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan (Ditjen Gakkumhut) menetapkan TersangkaIM selaku Direktur Utama PT BRN (penanggung jawaboperasional) dalam kasus illegal logging di KepulauanMentawai, Sumatera Barat.
Penetapan tersangka tersebut telah dilakukan pada tanggal 2 Oktober 2025, dan saat ini telah siapdilimpahkan ke proses peradilan berikut barang buktiberupa:
• 17 alat berat;
• 9 mobil logging truck;
• 2.287 batang (terdiri dari 90 batang kayu dengan total volume 453,62 m3;
• 1 unit kapal tugboat TB. Jenebora serta
• 1 unit kapal tongkang TK. Kencana Sanjaya (muatankayu bulat sebanyak 1.199 batang dengan volume 5.342,45 m3.
Pengamanan barang bukti tersebut dilakukan pada kegiatan operasi penindakan pelanggaran hukum kehutanan oleh Tim Direktorat Penindakan Pidana Kehutanan bersama Tim Satgas Garuda Penertiban Kawasan Hutan (PKH).
Pelanggaran tersebut karena dugaan melakukan kegiatan pemanfaatan hasil hutan diluar pemegang hak atas tanah (PHAT) dan di dalam kawasan hutan produksi di Desa Betumonga, Kecamatan Sipora Utara, Kabupaten Kepulauan Mentawai, Provinsi Sumatera Barat. Saat ini, tersangka ditahan di Rutan Sumatera Barat, sedangkan barang bukti diamankan di tempat kejadian perkara.
Adapun total potensi kerugian negara yakni sebesarRp447.094.787.281, termasuk dana reboisasi & provisisumber daya hutan senilai Rp1.443.468.404. Kerugiantersebut meliputi dampak potensi bencana hidrologis seperti banjir, tanah longsor, kekeringan akibat penebangan pohon tanpa perizinan berusaha dari pemerintah pusat oleh PT BRN.
Sebagai informasi, kegiatan Satgas PKH dalampenertiban hutan di Pulau Mentawai dilakukanberdasarkan data pendukung dari Badan InformasiGeospasial, Kementerian Kehutanan, BPKP, Kejaksaanserta investigasi dan laporan masyarakat Mentawai.
Pejabat yang hadir dalam kegiatan ini yaitu DirekturJenderal Penegakan Hukum Kementerian Kehutanan Dwi Januanto Nugroho, Direktur D pada JAM PIDUM SugengRiyanto, Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Agus Sahat ST Lumban Gaol, Kepala Satgas Garuda Mayjen TNI Dody Triwinarto, Direktur Penindakan Hukum Kementerian Kehutanan Rudianto Saragih Napitu beserta seluruhjajaran terkait.