Kejati Sulsel dan Pemkot Makassar Bersinergi Tuntaskan Penertiban Pasar Butung Selamatkan Aset Daerah Pasca Putusan Inkracht
KEJATI SULSEL, Makassar – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan (Sulsel) bersama Pemerintah Kota Makassar menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) terkait Penertiban Pengelolaan Aset Kota Makassar pada area Pasar Butung. Rapat yang digelar di Kantor Kejati Sulsel pada Selasa, 9 Desember 2025, ini merupakan tindak lanjut atas Putusan Mahkamah Agung yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) terkait kasus pengelolaan pasar tersebut.
Rakor ini dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Sulsel, Dr. Didik Farkhan Alisyahdi, dan dihadiri oleh jajaran Pemkot Makassar yang dipimpin oleh Walikota Makassar, Munafri Arifuddin. Turut hadir pula Asisten Intelijen, Asisten Pemulihan Aset Kejati Sulsel, serta Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Makassar, Andi Panca Sakti.
Rapat koordinasi ini dilaksanakan sebagai tindak lanjut atas dua hal krusial:
* Putusan Mahkamah Agung Nomor: 5918K/Pid.Sus/2023 yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) atas nama terpidana Dr. Andri Yusuf, S.H., M.Kn..
* Surat Direksi PD. Pasar Makassar Raya Nomor: 511.2/314/PD.PSR/IV/2019 tanggal 23 April 2019 perihal Pemutusan Perjanjian Secara Sepihak oleh Direksi PD. Pasar Makassar Raya.
Kejati Sulsel memandang perlu dilaksanakannya Penertiban Pengelolaan Aset Kota Makassar pada area Pasar Butung, yang hingga kini masih dikelola oleh pihak yang tidak memiliki dasar hak yang sah.
Kepala Kejaksaan Tinggi Sulsel, Dr. Didik Farkhan Alisyahdi, menegaskan dukungan penuh Kejaksaan dalam upaya penyelamatan aset.
"Kami membuka ruang dan mendukung penyelamatan aset milik negara, termasuk aset Pemerintah Daerah yang selama ini dikuasai oleh pihak ketiga," ujar Kajati Dr. Didik Farkhan Alisyahdi.
Sementara itu, Walikota Makassar, Munafri Arifuddin, menyatakan bahwa pengambilalihan aset Pasar Butung merupakan prioritas mendesak bagi Pemkot.
"Saya bersama tim berharap persoalan Pasar Butung bisa segera diambil alih untuk menyelamatkan aset negara. Kami sangat membutuhkan dukungan administrasi dari Kejaksaan. Terima kasih atas dukungan Kejati Sulsel dan Kejari Makassar," tutup Walikota Munafri Arifuddin.
Rakor ini menyepakati langkah-langkah administratif dan teknis yang diperlukan guna memastikan proses penertiban dan pengambilalihan aset Pasar Butung dapat dilaksanakan secara cepat, cermat, dan sesuai koridor hukum.