JAKSA AGUNG ST BURHANUDDIN MENGHADIRI SIDANG TERBUKA PENGUKUHAN PROFESOR KEHORMATAN UNIVERSITAS NEGERI MAKASSAR PROF. DR. HARRIS ARTHUR HEDAR SEBAGAI PROFESOR DALAM HUKUM KEBIJAKAN PUBLIK

Pada hari Jumat tanggal 19 Januari 2024 bertempat di Ballroom Teater Lantai 3 menara Pinisi Kampus Universitas Negeri Makasssr, Jaksa Agung ST Burhanuddin menghadiri Acara sidang terbuka luar biasa Pengukuhan Profesor UNM Prof.DR.Harris Arthur Hedar, SH,MH,CCDCIRP,CTLC,CPCD,CCCS,C.Med.CMLC.CREL sebagai Profesor dalam bidang hukum  kebijakan publik. Turut Hadir mendampingi Jaksa Agung dalam acara tersebut yaitu Jaksa Agung Muda Pidana Mliter Dr. Wahyoedho Indrajit, S.H, M.H., Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Leonard Eben Ezer Simanjuntak,S.H, M.H., Wakajati Sulsel Zet Tadung Allo, S.H., M.H., serta PJU Kejati Sulsel diantaranya Asisten Pembinaan, Asisten Intelijen, Asisten Tindak Pidana Khusus, Asisten Pidana Militer, Asisten Tindak Pidana Umum dan Asisten Perdata dan Kepala Bagian Tata Usaha Negara. Rapat terbuka dibuka langsung oleh Rektor UNM Prof. Dr. Ir. H. Husain Syam, M.TP., IPU., ASEAN Eng. dalam acara pengukuhan Profesor UNM tersebut Prof. Dr. Harris Arthur Hedar,S.H, M.H. diberi kehormatan untuk menyampaikan orasi ilmiah yang diberi judul "mewujudkan Good Governance dalam Kerangka Hukum Responsif dan Berkeadilan : Transformasi New Public Service. Prof. Dr. Harris Arthur Hedar menyampaikan pandangannya bahwa hukum responsif ini merupakan hukum yang diperkenalkan oleh nonet dan Selznick dalam karyanya berjudul "Law and Society in Transition Toward Responsive Law" yang diterbitkan pada tahun 1978. Sementara hukum yang berkeadilan adalah konsep yang digagas oleh Jhon Rawls seorang filsuf politik Amerika, dalam karyana yang terkenal berjudul "A theory of Justice" yang diterbitkan padatahun 1971. Prof. Dr. Harris Arthur Hedar menjelaskan bahwa sebagai starting point, kajian dari konsep Good Governance yang muncul pada tahun 1990-an. Good Governance sebetulnya secara kronologis merupakan pengganti dari konsep yang ada sebelumnya yaitu konsep tata kelola pemerintahan yang dianggap kurang efisien, koruptif atau tidak responsif terhadap kebutuhan masyarakat. Secara paradigma Good Governance menuntut agar sistem dan mekanisme pemerintahan berada dalam posisi yang seimbang, terutama antara tiga domain yaitu negara, sektor swasta dan masyarakat agat terjadi keseimbangan dalam wilayah politik dan birokrasi. Jaksa Agung ST Burhanuddin mengucapkan “Selamat dan sukses kepada Prof.DR.Harris Arthur Hedar, SH,MH semoga ilmunya dapat bermamfaat bagi Masyarakat dan berguna untuk kepentingan bangsa dan negara”.

Bagikan tautan ini

Mendengarkan

Berita Nasional


Siaran Pers Lainnya