Jaksa Agung PPPJ adalah Titik Awal Transformasi Penegak Hukum Menuju Indonesia Emas 2045
PUSAT PENERANGAN HUKUM KEJAKSAAN AGUNG
Jl. Sultan Hasanuddin No. 1 Kebayoran Baru, Jakarta Selatan
SIARAN PERS
Nomor: PR – 024/024/K.3/Kph.3/01/2026
Jaksa Agung: PPPJ adalah Titik Awal
Transformasi Penegak Hukum
Menuju Indonesia Emas 2045
Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan (Kabandiklat) Kejaksaan RI Dr. Leonard Eben Ezer Simanjuntak secara resmi membacakan amanat tertulis Jaksa Agung Burhanuddin, pada upacara pembukaan Pendidikan dan Pelatihan Pembentukan Jaksa (PPPJ) Angkatan LXXXIII (83) Gelombang I Tahun 2026 yang digelar di Sasana Adhika Karya Badiklat Kejaksaan RI pada Selasa, 20 Januari 2026.
Dalam amanat tersebut, Jaksa Agung menekankan bahwa diklat ini mengusung tema besar untuk mewujudkan penegak hukum yang profesional, berintegritas, dan berkapabilitas tinggi guna mendukung transformasi penegakan hukum modern menuju Indonesia Emas 2045. Ia menegaskan bahwa PPPJ bukan sekadar pelatihan teknis, melainkan titik awal yang krusial bagi pembentukan karakter dan peneguhan jati diri seorang Jaksa.
Jaksa Agung menjelaskan bahwa PPPJ merupakan proses transformasi mendalam bagi pegawai Kejaksaan yang beralih peran menjadi pejabat fungsional Jaksa.
“Perubahan status ini membawa tanggung jawab, kewenangan, dan standar perilaku yang jauh lebih besar, sehingga harus diimbangi dengan perubahan mental serta pola pikir yang bersih guna mengeliminasi potensi penyalahgunaan wewenang. Oleh karena itu, para peserta diminta untuk memegang teguh kepercayaan institusi dengan penuh kesungguhan dan tanggung jawab,” ujar Kabandiklat membacakan amanat Jaksa Agung.
Lebih lanjut, Jaksa Agung menyoroti tantangan penegakan hukum nasional saat ini yang telah memasuki fase penting dengan pemberlakuan KUHP dan KUHAP baru. Kondisi ini menuntut para Jaksa untuk lebih adaptif dan memiliki pemahaman filosofis serta sosiologis yang utuh agar tidak hanya menjadi pelaksana norma, tetapi juga mampu menghadirkan keadilan substantif yang memberikan kemanfaatan dan rasa keadilan masyarakat.
Selain itu, Jaksa Agung juga menegaskan bahwa pemberantasan tindak pidana korupsi tetap menjadi prioritas strategis yang memerlukan keberanian moral, di samping penguatan fungsi intelijen, pengacara negara, dan pemulihan aset.
Di era digital, Jaksa Agung mewajibkan seluruh aparaturnya untuk melek teknologi dan mampu memanfaatkan sistem informasi serta analisis data secara bertanggung jawab dalam setiap proses penegakan hukum.
Hal unik pada diklat tahun ini adalah keikutsertaan lima peserta dari unsur TNI guna memperkuat sinergi dalam penanganan perkara koneksitas dan pengembangan struktur Pidana Militer.
Menutup amanatnya, Jaksa Agung berpesan kepada jajaran Badan Diklat untuk hanya memberikan kelulusan bagi peserta PPPJ yang memenuhi standar kualifikasi tertinggi, demi melahirkan generasi penerus yang mampu menjaga marwah Korps Adhyaksa di masa depan.
”Ilmu yang diasah dengan kesungguhan dan nurani yang bersih akan melahirkan penegakan hukum yang berintegritas dan membawa kemaslahatan bagi masyarakat, bangsa, dan negara,” tutup Jaksa Agung dalam amanatnya.
Jakarta, 21 Januari 2026
KEPALA PUSAT PENERANGAN HUKUM
ANANG SUPRIATNA, S.H., M.H.
Keterangan lebih lanjut dapat menghubungi
Tri Sutrisno, S.H., M.H.. / Kabid Media dan Kehumasan
Hp. 0813 47660115
Email: humas.puspenkum@kejaksaan.go.id