Pemerintah Resmi Cabut  HGU PT SGC dkk  Seluas 85244 Hektare di Lampung

Pemerintah Resmi Cabut HGU PT SGC dkk Seluas 85244 Hektare di Lampung

PUSAT PENERANGAN HUKUM KEJAKSAAN AGUNG

Jl. Sultan Hasanuddin No. 1 Kebayoran Baru, Jakarta Selatan

 

SIARAN PERS

Nomor: PR – 023/023/K.3/Kph.3/01/2026

 

 

Pemerintah Resmi Cabut

HGU PT SGC dkk

Seluas 85.244 Hektare di Lampung

 

 

Pemerintah melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) bersama Kementerian Pertahanan (Kemhan), TNI Angkatan Udara (TNI AU), dan Aparat Penegak Hukum secara resmi mengumumkan pencabutan sertifikat Hak Guna Usaha (HGU) seluas 85.244,925 hektare yang berlokasi di Lampung. Hal itu disampaikan setelah berlangsungnya Rapat Koordinasi instansi terkait pada Rabu 21 Januari 2026 di Gedung Utama Kejaksaan Agung.

Keputusan ini merupakan tindak lanjut atas Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tahun 2015, 2019, dan 2022 yang secara konsisten menemukan adanya sertifikat HGU atas nama SGC Group di atas tanah milik negara, yaitu Pangkalan Udara (Lanud) Pangeran M. Bunyamin. Berdasarkan audit tersebut, total nilai aset yang dikembalikan kepada negara diperkirakan mencapai Rp14,5 triliun.

Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid menegaskan bahwa pencabutan ini dilakukan setelah melalui koordinasi ketat dengan berbagai instansi guna memastikan keputusan diambil dalam koridor hukum yang benar untuk kepentingan bangsa.

“Meskipun saat ini di atas lahan tersebut masih terdapat operasional pabrik gula dan tanaman tebu, seluruh hak atas tanah tersebut akan segera diserahkan kembali kepada Kemhan cq. TNI AU,” ujar Menteri ATR/BPN

Pihak TNI AU sendiri berencana memanfaatkan lahan strategis ini untuk membangun Komando Pendidikan, pembentukan beberapa satuan baru, serta menjadikannya sebagai daerah latihan militer di wilayah Lampung.

Sejalan dengan proses administratif tersebut, Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah memberikan penekanan terkait dimensi hukum pidana dalam kasus ini.

Jampidsus mengungkapkan bahwa pihaknya sedang melakukan penyidikan terkait Grup SGC yang hingga saat ini masih berjalan, termasuk mendalami keterkaitannya dengan temuan uang dalam perkara Zarof Ricar.

“Selain itu, Bidang Pidsus juga tengah menyelidiki proses peralihan lahan yang ditarik jauh ke belakang sejak masa BLBI tahun 1997-1998. Proses pembuktian pidana ini berjalan secara terpisah namun tetap memperkuat kebijakan administratif pencabutan HGU yang diambil oleh Menteri ATR/BPN,” ujar Jampidsus.

Pemerintah juga telah menyiapkan langkah-langkah antisipatif, baik secara persuasif maupun fisik, melalui koordinasi dengan Polri dan TNI AU untuk menghadapi kemungkinan keberatan atau langkah hukum dari pihak perusahaan. Seluruh instansi penegak hukum, termasuk KPK dan BPKP, telah memberikan pandangan hukum yang selaras guna memastikan pengamanan aset negara ini berjalan dengan tuntas dan transparan.

 

 

Jakarta, 21 Januari 2026

KEPALA PUSAT PENERANGAN HUKUM

 

 

ANANG SUPRIATNA, S.H., M.H.

Keterangan lebih lanjut dapat menghubungi 

Tri Sutrisno, S.H., M.H.. / Kabid Media dan Kehumasan 

Hp. 0813 47660115

Email: humas.puspenkum@kejaksaan.go.id

 

 

 

 

Bagikan tautan ini

Mendengarkan