Cegah Kenakalan Remaja Kejati Sulsel Gelar Program Jaksa Masuk Sekolah di SMPN 30 Makassar
KEJATI SULSEL, Makassar – Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan kembali menggelar program penyuluhan hukum Jaksa Masuk Sekolah (JMS) yang kali ini dilaksanakan di SMPN 30 Makassar, pada Selasa (31/3/2026). Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman hukum sejak dini kepada para pelajar agar terhindar dari berbagai bentuk kenakalan remaja, khususnya penyalahgunaan narkotika.
Hadir sebagai narasumber dalam kegiatan tersebut, Jaksa Fungsional Kejati Sulsel, Lili Mangiri, S.H., M.H. Di hadapan para siswa, Lili membawakan materi bertajuk "Remaja Hebat Masa Depan Cerah, Lawan Kenakalan Remaja dengan Sadar Hukum".
Dalam paparannya, Lili Mangiri menjelaskan secara komprehensif mengenai bahaya peredaran narkoba secara gelap yang dapat merugikan diri sendiri, masyarakat luas, hingga berpotensi melemahkan ketahanan nasional. Ia menguraikan definisi narkotika sebagai zat atau obat yang dapat menyebabkan penurunan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi rasa nyeri, dan menimbulkan ketergantungan.
Lebih lanjut, materi tersebut mengedukasi siswa mengenai penggolongan narkotika sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No. 35 Tahun 2009. Para pelajar diperkenalkan dengan berbagai jenis narkotika yang sering disalahgunakan di lingkungan masyarakat, seperti ganja, sabu-sabu, heroin, morfin, codeine, dan ekstasi. Narasumber juga menjabarkan dampak buruk dari masing-masing zat tersebut bagi kesehatan fisik dan psikologis, seperti memicu kecemasan, halusinasi, hingga efek samping pernapasan yang berbahaya.
Tidak hanya dari sisi kesehatan, narasumber sangat menekankan slogan "Kenali Hukum, Jauhi Hukuman" dengan memaparkan secara detail ancaman pidana bagi para pelaku tindak pidana narkotika. Sanksi tegas tersebut tidak hanya menyasar penyalahguna atau pemakai , tetapi menjerat pihak-pihak yang memproduksi, menanam, memiliki, menyimpan, hingga mengedarkan. Ancaman hukumannya sangat berat, mulai dari pidana penjara belasan tahun hingga seumur hidup, serta denda yang mencapai miliaran rupiah.
"Narkoba adalah pembunuh berdarah dingin, jauhi atau mati. Hidup ada akhirnya, tapi jangan diakhiri hidup dengan narkoba," tegas Lili Mangiri saat menutup sesi edukasinya.
Pelaksanaan program JMS ini mendapat sambutan yang sangat hangat dari pihak sekolah. Kepala Sekolah SMPN 30 Makassar, Hijriah Enal, menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya atas kehadiran tim Kejati Sulsel di sekolahnya.
"Kami sangat berterima kasih dan mengapresiasi pelaksanaan program Jaksa Masuk Sekolah ini. Edukasi hukum semacam ini sangat krusial dan relevan bagi anak-anak kami untuk membentengi diri mereka dari pergaulan negatif dan ancaman nyata bahaya narkoba," ujar Hijriah.
Melalui program strategis ini, Kejati Sulsel berharap para pelajar dapat menjadi generasi sadar hukum dan turut serta menjadi agen perubahan yang berani mensosialisasikan bahaya narkoba di lingkungan pergaulan dan keluarga mereka.
Makassar, 31 Maret 2026
KASI PENKUM KEJATI SULSEL