Amankan Aset Negara Kejati Sulsel dan PTPN I Regional 8 Teken MoU Penanganan Masalah Hukum Datun
KEJATI SULSEL, Makassar– Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) dan PT Perkebunan Nusantara (PTPN) I Regional 8 resmi menjalin kerja sama strategis melalui Penandatanganan Nota Kesepahaman (Memorandum of Understanding/MoU) tentang Penanganan Masalah Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun).
Penandatanganan ini dilakukan langsung oleh Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulawesi Selatan, Dr. Didik Farkhan Alisyahdi, dan Plt. Region Head Regional 8 PTPN I, Misran, bertempat di Lantai 2 Gedung Kejati Sulsel, Senin (13/4/2026).
Turut hadir dalam acara tersebut Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara (Asdatun) Kejati Sulsel, Riyadi Bayu Kristianto, para Asisten jajaran Kejati Sulsel, serta jajaran Jaksa Pengacara Negara (JPN) pada Kejati Sulsel.
Dalam sambutannya, Plt. Region Head Regional 8 PTPN I, Misran, menyampaikan apresiasi yang tinggi kepada pihak Kejati Sulsel. Ia menegaskan bahwa kerja sama ini merupakan wujud nyata komitmen perusahaan untuk mengedepankan integritas dan kepatuhan hukum dalam setiap operasional bisnisnya.
"Kerja sama ini adalah bentuk komitmen kami untuk membangun perusahaan yang sangat mendukung integritas dan kepatuhan hukum. MoU ini sangat dibutuhkan agar tidak terjadi masalah seperti di masa lalu," ujar Misran.
Lebih lanjut, Misran berharap kolaborasi ini tidak hanya berhenti pada acara seremonial, tetapi terus berlanjut pada implementasi pekerjaan di lapangan. Terlebih, PTPN I Regional 8 mengelola berbagai komoditas penting di Sulawesi Selatan, mulai dari kelapa sawit, kakao, kopi hingga tebu, yang dalam pengelolaannya sangat membutuhkan pendampingan hukum.
Menanggapi hal tersebut, Kajati Sulsel, Dr. Didik Farkhan Alisyahdi, menyambut baik kepercayaan yang diberikan oleh PTPN I Regional 8. Ia menjelaskan bahwa Kejaksaan melalui bidang Datun memiliki kewenangan strategis untuk memberikan Bantuan Hukum, Pertimbangan Hukum, dan Tindakan Hukum Lainnya kepada instansi pemerintah maupun BUMN.
"Sebagai Jaksa Pengacara Negara (JPN), kami siap membantu PTPN atau BUMN. Terima kasih atas kepercayaan ini, kami akan membantu dengan sepenuh hati dan mendukung penuh program-program PTPN ke depan," tegas Dr. Didik Farkhan.
Kajati juga menyoroti luasnya cakupan wilayah kerja PTPN I Regional 8 yang mencapai 105 ribu hektare, di mana beberapa di antaranya memiliki potensi maupun sedang menghadapi kendala hukum.
"Dari 105 ribu hektare kawasan Regional 8, ada beberapa yang bermasalah hukum atau bersinggungan dengan proyek strategis. Misalnya, pembebasan lahan seluas 39 hektare di Kabupaten Gowa yang akan digunakan untuk pembangunan Bendungan Jenelata. Ini tentu membutuhkan pendampingan hukum yang kuat agar berjalan lancar," jelasnya.
Nota Kesepahaman (MoU) antara Kejati Sulsel dan PTPN I Regional 8 ini akan berlaku selama 2 (dua) tahun ke depan. Melalui sinergi ini, diharapkan penyelematan dan pemulihan aset-aset negara dapat dilakukan secara optimal, sekaligus memastikan roda bisnis BUMN berjalan sesuai dengan koridor hukum yang berlaku.
Makassar, 13 April 2026
KASI PENKUM KEJATI SULSEL