Kejati Sulsel dan KPU Sulsel Perpanjang MoU Perkuat Sinergi Hukum Sambut Tahapan Pemilu
KEJATI SULSEL, Makassar-- Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan resmi menandatangani Perjanjian Kerja Sama (MoU) dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Selatan. Kesepakatan strategis yang mengatur tentang Pelaksanaan Tugas dan Fungsi Kelembagaan ini dilangsungkan di Kantor Kejati Sulsel pada Selasa (15/7/2026).
Penandatanganan nota kesepahaman tersebut dihadiri langsung oleh Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulawesi Selatan, Dr. Sila H. Pulungan, dan Ketua KPU Sulsel, Hasbullah. Turut hadir menyaksikan momen penting ini jajaran pimpinan kedua instansi, di antaranya Wakajati Sulsel Prihatin, para Komisioner KPU Sulsel, jajaran Asisten, serta para Jaksa Pengacara Negara (JPN) pada Kejati Sulsel.
Dalam sambutannya, Ketua KPU Sulsel, Hasbullah, menyoroti besarnya beban administrasi yang harus dihadapi penyelenggara dalam setiap pelaksanaan pesta demokrasi. Ia secara khusus menyampaikan rasa syukur dan apresiasinya atas pendampingan hukum yang selama ini diberikan oleh Kejati Sulsel, salah satunya saat KPU harus menghadapi proses beracara di Mahkamah Konstitusi (MK).
Hasbullah menekankan bahwa proses pendampingan dari Kejaksaan di semua tahapan sangat krusial, baik dari bidang Intelijen maupun Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun), khususnya terkait tata kelola keuangan saat pelaksanaan Pemilu maupun Pilkada. "Meskipun tahapan Pemilu selanjutnya masih cukup jauh, sinergi dan pendampingan seperti ini harus tetap kita pertahankan," ungkapnya.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa sistem Pemilu beserta jadwal pelaksanaannya saat ini masih dalam tahap pembahasan antara Pemerintah dan DPR, di mana tahapan terdekat diproyeksikan mulai pada bulan Mei 2027 untuk pendaftaran partai politik. Sembari menunggu tahapan tersebut, KPU Sulsel kini tengah menggencarkan pendidikan politik dan sosialisasi kepemiluan dengan menyasar 470 SMA dan SMK di Sulsel, salah satunya melalui pendampingan proses pemilihan Ketua OSIS.
"Terima kasih kepada jajaran Kejati Sulsel. Semoga sinergitas ini bisa memberikan kebaikan secara kelembagaan bagi KPU. Kami menyadari bahwa kami masih memiliki kelemahan dari sisi pelaporan administrasi dan pelaksanaan kegiatan, sehingga pendampingan hukum ini sangat kami butuhkan," imbuh Hasbullah.
Menanggapi hal tersebut, Kajati Sulsel Dr. Sila H. Pulungan menyambut baik dan mengapresiasi perpanjangan kerja sama ini. "Perjanjian Kerja Sama (PKS) ini adalah langkah strategis yang kami yakin akan membawa manfaat bagi kedua belah pihak. Dengan adanya kerja sama ini, kita dapat memperkuat koordinasi dan sinergi dalam pelaksanaan tugas dan fungsi masing-masing. Terima kasih atas kepercayaan KPU kepada kami. Ini sudah dilakukan dua tahun lalu dan hari ini kita perpanjang," ujar Kajati.
Kajati menjelaskan bahwa penandatanganan PKS ini diharapkan dapat menciptakan harmoni dan integritas dalam setiap aktivitas KPU Provinsi Sulsel. "Acara penandatanganan ini adalah salah satu bentuk dukungan Kejati Sulsel terhadap KPU, khususnya dari bidang Datun yaitu dalam hal penegakan dan bantuan hukum. PKS ini juga merupakan follow up dari MoU yang telah dilakukan antara Kejaksaan RI dengan KPU RI," jelas Dr. Sila H. Pulungan.
Mengakhiri arahannya, Kajati Sulsel menaruh harapan besar agar kolaborasi kelembagaan ini terus berjalan optimal demi kepentingan publik. "Semoga kerja sama yang kita bangun ini dapat berjalan dengan baik dan memberikan manfaat yang besar bagi kita semua, bagi bangsa dan negara," tutup Kajati Sulsel.
Makassar, 14 Juli 2026
KASI PENKUM KEJATI SULSEL