Gelar Forum Konsultasi Publik Kejati Sulsel Komitmen Layanan Pengaduan Masyarakat Mudah Cepat dan Gratis

Gelar Forum Konsultasi Publik Kejati Sulsel Komitmen Layanan Pengaduan Masyarakat Mudah Cepat dan Gratis

KEJATI SULSEL, Makassar– Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulawesi Selatan, Dr. Sila H. Pulungan, didampingi Wakajati Prihatin, Asisten Pembinaan Abdillah, dan Asisten Intelijen Ferizal, memimpin langsung kegiatan Forum Konsultasi Publik (FKP) terkait penyusunan Standar Pelayanan Pengaduan Masyarakat di Kantor Kejati Sulsel, Kamis (16/7/2026).

Kegiatan strategis ini melibatkan partisipasi aktif dari berbagai elemen eksternal, di antaranya perwakilan organisasi kemasyarakatan (Ormas), kalangan mahasiswa, serta perwakilan Forum Wartawan Kejaksaan (Forwaka). Pelibatan berbagai elemen ini merupakan implementasi nyata dari kewajiban penyelenggara pelayanan publik sesuai amanat Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) RI Nomor 16 Tahun 2017.

Dalam sambutannya, Kajati Sulsel Dr. Sila H. Pulungan menegaskan bahwa forum ini merupakan wadah untuk menyerap aspirasi secara langsung demi mencapai titik temu antara harapan publik dan kapasitas institusi. 

“Tujuan utama pelaksanaan FKP ini adalah untuk memperoleh masukan, saran, serta rekomendasi langsung dari masyarakat. Kami ingin memastikan standar pelayanan pengaduan yang disusun benar-benar sesuai dengan kebutuhan pengguna layanan dan aturan perundang-undangan," ujarnya.

Terkait draf standar pelayanan yang dibahas, Kejati Sulsel berkomitmen penuh untuk memberikan kemudahan akses bagi para pelapor. Merujuk pada Pedoman Jaksa Agung Nomor 7 Tahun 2024 tentang Standar Pelayanan Publik, persyaratan pengaduan dibuat sangat sederhana.
Selain menyederhanakan syarat administrasi, Kajati Sulsel juga memberikan jaminan kepastian waktu dan kepastian biaya kepada masyarakat. 

“Kami memastikan bahwa seluruh proses pelayanan pengaduan ini tidak dipungut biaya atau tarif apa pun. Dari sisi kecepatan, kami menargetkan agar informasi atau jawaban dapat diberikan maksimal dalam waktu 7 (tujuh) hari kerja jika aduan dikirimkan melalui surat," tegas Dr. Sila H. Pulungan.

Kajati menyadari bahwa rumusan draf yang ditawarkan tersebut tentu masih memerlukan penyempurnaan dari para peserta forum. Oleh karena itu, keterlibatan dan masukan dari pemangku kepentingan sangat diharapkan guna menghasilkan sistem standar pelayanan pengaduan yang lebih efektif, responsif, dan memberikan kepastian penyelesaian.

Sebagai penutup, Kajati menegaskan bahwa seluruh hasil masukan dari pelaksanaan FKP ini akan menjadi dasar utama dalam penetapan standar layanan di Kejati Sulsel. Pihaknya berharap kualitas pelayanan prima ini dapat terus meningkat guna memperkuat kepercayaan publik terhadap institusi kejaksaan yang berlandaskan pada transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi masyarakat.

Makassar, 16 Juli 2026
KASI PENKUM KEJATI SULSEL

Bagikan tautan ini

Mendengarkan