Berakhir Damai Kasus Kecelakaan Lalu Lintas di Bone Diselesaikan Lewat RJ Kejati Sulsel

Berakhir Damai Kasus Kecelakaan Lalu Lintas di Bone Diselesaikan Lewat RJ Kejati Sulsel

KEJATI SULSEL, Makassar – Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) kembali mewujudkan komitmennya dalam menghadirkan hukum yang humanis dan berhati nurani di tengah masyarakat.

Melalui ekspose perkara secara virtual, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulawesi Selatan menyetujui permohonan penghentian penuntutan berdasarkan mekanisme Keadilan Restoratif (Restorative Justice/RJ) atas perkara tindak pidana lalu lintas dari Kejaksaan Negeri Bone. Perkara ini melibatkan Tersangka MJ yang disangka melanggar Pasal 310 ayat (4) jo Pasal 121 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Ekspose tersebut diikuti oleh Wakajati Sulsel, Prihatin, Koordinator, Nur Utami Saudi dan Kasi B, Awalauddin. Hadir pula secara virtual dari Kejaksaan Negeri Bone, yakni Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Mulyadi, beserta Kasi Pidum sekaligus Jaksa Fasilitator Fiqhi Abdillah Baswara, dan Kasubsi Prapenuntutan yang juga bertindak sebagai Jaksa Fasilitator, Ika Vebrianty Ramadhany.

Kasus kecelakaan ini bermula pada Sabtu (28/3/2026) siang di jalan poros Sinjai–Bone, Desa Tanete Harapan, Kecamatan Cina, Kabupaten Bone. Tersangka MJ, yang tidak memiliki SIM, memarkirkan truknya di badan jalan untuk membantu rekannya yang mengalami pecah ban. Namun, ia meninggalkan truk tersebut tanpa memasang segitiga pengaman atau lampu isyarat bahaya. Belasan menit kemudian, Korban DPP (29) yang mengendarai sepeda motor berboncengan dengan Saksi DF melaju kencang dan menabrak bagian belakang truk milik Tersangka. Akibat insiden tersebut, Korban DPP meninggal dunia, sementara Saksi DF mengalami luka di kepala dan harus dirawat di RSUD Tenriawaru.

Persetujuan penyelesaian perkara melalui jalur RJ ini diberikan oleh Kajati Sulsel lantaran telah memenuhi syarat-syarat subjektif dan objektif sesuai Pasal 80 KUHAP 2025, di antaranya:
 * Baru Pertama Kali Melakukan Tindak Pidana: Tersangka belum pernah dihukum atau bukan merupakan residivis.
 * Ancaman Pidana di Bawah Syarat Maksimal: Tindak pidana yang disangkakan memenuhi syarat dengan ancaman pidana paling lama 5 (lima) tahun.
 * Telah Ada Perdamaian Sukarela: Kedua belah pihak menyatakan sepakat menyelesaikan permasalahan secara kekeluargaan, yang ditandatangani dalam surat perdamaian antara keluarga korban dan tersangka.
 * Respons Positif Masyarakat: Penyelesaian damai ini mendapat respons positif dari tokoh masyarakat dan disaksikan oleh Kepala Desa.
 * Kondisi Sosial Tersangka: Tersangka dikenal memiliki kelakuan yang baik di lingkungan masyarakatnya. Selain itu, Tersangka berprofesi sebagai sopir mobil dan merupakan satu-satunya tulang punggung keluarga yang harus menghidupi seorang istri dan anak laki-lakinya.

Dalam putusannya, Kajati Sulsel menyampaikan apresiasi kepada jajaran Kejari Bone. "Terima kasih kepada Kajari Bone Mulyadi, dan jajaran, yang telah mengupayakan perkara ini dilakukan penyelesaian berdasarkan keadilan restoratif," tutur Kajati.

"Setelah mendengarkan paparan yang disampaikan dan kelengkapan administrasi yang dikirimkan, maka kami mempertimbangkan bahwa permohonan penghentian penuntutan berdasarkan mekanisme keadilan restoratif telah memenuhi persyaratan, yaitu adanya perdamaian dan dikembalikannya kerugian yang diharapkan dapat memulihkan keadaan seperti semula," lanjutnya. 

Kajati secara resmi memutuskan bahwa perkara atas nama Tersangka MJ disetujui permohonannya untuk diselesaikan berdasarkan Keadilan Restoratif.

Lebih lanjut, Kajati menginstruksikan agar Kepala Kejaksaan Negeri segera meminta penetapan persetujuan RJ ke Pengadilan Negeri (PN) setempat. Jika Tersangka ditahan, agar segera dikeluarkan dari tahanan setelah mendapatkan persetujuan RJ dari PN. Selain itu, Kajati juga memerintahkan pelaksanaan penyelesaian barang bukti secara administratif dan pendokumentasian berkas RJ untuk dijilid dengan cover berwarna putih agar segera dilaporkan secara berjenjang.

Menutup arahannya, Kajati Sulsel memberikan peringatan tegas kepada seluruh jajaran. "Untuk menjadi perhatian bagi para jaksa bahwa dilarang dan tidak boleh ada transaksional dalam penyelesaian perkara. Jika terjadi, maka pimpinan akan menindak tegas!" pungkasnya.


Makassar, 22 Juli 2026
KASI PENKUM KEJATI SULSEL

Bagikan tautan ini

Mendengarkan