Buron Sejak 2015 Tim Tabur Kejati Sulsel Bersama Tim AMC Kejagung Berhasil Menangkap Tersangka Korupsi Bandara Melak di Luwu
KEJATI SULSEL, Luwu — Perburuan terhadap buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) kembali membuahkan hasil tegas. Tim Intelijen Kejaksaan Agung (Satgas SIRI) atau AMC bersama Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dan Kejaksaan Negeri Palopo berhasil mengamankan seorang DPO asal Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur, laki-laki berinisial MA (48 tahun), Senin (31/8/2026).
Operasi pengamanan tersebut bertempat di wilayah Walenrang Utara, Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan. Berdasarkan catatan penegakan hukum, permohonan pencarian terhadap tersangka yang diajukan oleh penyidik Pidsus ini telah berstatus buron sejak tahun 2015.
Tersangka MA merupakan buronan dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Kegiatan Perpanjangan Landasan Pacu Bandara Melak, Kabupaten Kutai Barat, Tahun Anggaran 2013, berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-360/Q.4.19/Fd.1/07/2015 tanggal 02 Juli 2015.
Saat proses pengamanan berlangsung, tersangka bersikap kooperatif sehingga kegiatan berjalan dengan lancar. Untuk sementara waktu, tersangka dititipkan di Kantor Kejaksaan Negeri Palopo sebelum dilakukan proses lebih lanjut.
Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Muhammad Syarifuddin, menegaskan bahwa proses hukum terhadap tersangka akan dilakukan oleh jajaran Kejati Kalimantan Timur.
Kejati Sulsel memberikan peringatan keras melalui program Tabur dan mengimbau seluruh DPO Kejaksaan untuk segera koperatif.
"Mereka yang menghindari panggilan hukum, melarikan diri, maupun berupaya menghindari pelaksanaan putusan tetap akan dicari melalui mekanisme yang sah," tegas Kajati Sulsel, Muhammad Syarifuddin.
Makassar, 31 Agustus 2026
KASI PENKUM KEJATI SULSEL