Digagas Kajati Sulsel Agus Salim, Tim Terpadu Percepatan Sertifikat Tanah Wakaf Sudah Terbitkan 63 Sertifikat

Digagas Kajati Sulsel Agus Salim, Tim Terpadu Percepatan Sertifikat Tanah Wakaf Sudah Terbitkan 63 Sertifikat


KAJATI SULSEL, Makassar— Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Teuku Rahman memimpin rapat monitoring dan evaluasi pelaksanaan kegiatan Tim Terpadu Percepatan Pensertifikatan Tanah Wakaf di Kejati Sulsel, Kamis (15/5/2025).

Rapat ini turut dihadiri Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Sulsel Ali Yafid dan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Sulsel R Agus Marhendra. 

Hadir pula Asisten Perdata dan Tata Usaha, Fery Tas dan jajaran Jaksa Pengacara Negera Kejati Sulsel. Serta jajaran Kejari, BPN dan Kemenag di kabupaten/kota se-Sulsel.

Wakajati Sulsel, Teuku Rahman meminta jajaran ikut proaktif melakukan koordinasi dengan pengurus masjid atau Yayasan, pihak Kemenag dan BPN untuk mempercepat proses pensertifikatan tanah wakaf.

"Ini bukan hanya tugas Bersama, ini jadi amal ibadah bagi kita. Mohon dukungan dari teman-teman semua. Apalagi inovasi ini baru ada di Kejati Sulsel," kata Teuku Rahman.

Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN/ATR) Sulsel R Agus Marhendra menyebutkan selama 83 hari setelah dilakukan penandatangan PKS dengan Kejati Sulsel dan Kanwil Kemenag sudah ada 89 berkas sertifikat yang diproses.

"Kami melakukan inventaris ke kabupaten dan kota, sudah ada 89 berkas yang masuk ke BPN. Dan sudah ada 63 yang diproses dan telah terbit sertifikatnya," kata R Agus Marhendra.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Sulsel Ali Yafid menyampaikan terima kasih kepada Kajati Sulsel, Agus Salim yang menggagas pembentukan tim terpadu. Serta BPN Sulsel yang ikut mempercepat penerbitan sertifikat tanah wakaf.

"Terima kasih atas dukungan Bapak Kajati Sulsel dan Bapak Kanwil BPN/ATR Sulsel. Kami berkomitmen membantu untuk menyiapkan administrasi yang dibutuhkan dalam proses penerbitan sertifikat tanah wakaf," ungkap Ali Yafid.

Bagikan tautan ini

Mendengarkan