Kejati Sulsel Gelar FGD Penguatan Sinergi Aparat Penegak Hukum dalam Implementasi KUHAP Baru
KEJATI SULSEL, Makassar-- Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan melalui Bidang Tindak Pidana Umum (Pidum) menyelenggarakan Focus Group Discussion (FGD) pada Jumat (2/10/2026). Kegiatan ini berlangsung di Hotel Claro Makassar. Tema yang diusung adalah "Penguatan Sinergi Aparat Penegak Hukum Dalam Implementasi KUHAP Baru".
Acara ini dihadiri oleh jajaran Kejaksaan, Kepolisian, serta instansi penegak hukum lainnya di wilayah Sulawesi Selatan. Pertemuan ini bertujuan untuk membangun kesepahaman lintas lembaga penegak hukum. Hal ini sangat penting dalam menyikapi berlakunya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP.
Asisten Tindak Pidana Umum (Aspidum) Kejati Sulsel, Teguh Suhendro, menyampaikan laporan selaku ketua penyelenggara. Ia menjelaskan bahwa penerapan KUHAP baru telah berjalan selama sembilan bulan. Namun, aturan pelaksanaan turunan di lapangan saat ini masih bersifat sektoral.
"Perbedaan pendapat dalam penanganan perkara dapat berakibat pada gagalnya penegakan hukum dan terabaikannya hak-hak korban," tegas Teguh Suhendro. Ia menilai kondisi ini rawan memicu hambatan, sehingga FGD ini menjadi sangat strategis untuk menjembatani perbedaan tersebut.
Oleh karena itu, FGD ini dirancang sebagai forum strategis untuk menyamakan persepsi aparat. Kegiatan ini diharapkan mampu menyelesaikan kendala koordinasi administrasi di lapangan. Tujuannya adalah menghasilkan rekomendasi untuk penyusunan panduan internal penegak hukum.
Kepala Kejati Sulsel, Muhammad Syarifuddin, hadir memberikan sambutan sekaligus membuka acara secara resmi. Ia menekankan bahwa KUHAP baru membawa pergeseran paradigma hukum yang fundamental. Aturan ini menuntut terbentuknya sistem peradilan pidana yang sungguh-sungguh terpadu.
Kajati juga menyoroti pentingnya perlindungan hak asasi manusia dalam setiap proses peradilan pidana. Hak perlindungan bagi tersangka, terdakwa, saksi, maupun korban harus menjadi prioritas utama. Ukuran keberhasilan penegakan hukum bukan lagi sekadar pada jumlah penyelesaian perkara.
Lebih lanjut, Kajati memberikan penekanan pada penyelesaian masalah bolak-baliknya berkas penyidikan perkara. Ia menginstruksikan agar koordinasi antara Penyidik dan Penuntut Umum wajib dilakukan sejak tahap hulu. Penuntut Umum dituntut aktif memberikan petunjuk yang jelas sejak penyidikan dimulai.
Terkait proses digitalisasi, Kajati mengingatkan pentingnya pemanfaatan Sistem Peradilan Pidana Terpadu berbasis Teknologi Informasi (SPPT-TI). Teknologi harus digunakan sebagai sarana kontrol percepatan proses administrasi perkara. Ia menegaskan agar gangguan sistem jaringan tidak menjadi alasan terlanggarnya batas waktu penahanan.
Kajati juga memberikan arahan terkait sinergi tanpa mengintervensi kewenangan masing-masing institusi terkait. Kompromi antar lembaga negara tidak boleh merugikan hak-hak dasar warga negara. Sinergi berarti memastikan setiap kewenangan aparat bertemu pada satu tujuan keadilan.
"Sinergi bukan berarti peleburan kewenangan, melainkan pertemuan kewenangan. Setiap institusi memiliki otoritas yang harus dihormati, namun semua kewenangan itu harus bertemu pada satu tujuan, yaitu keadilan," ujar Muhammad Syarifuddin menekankan.
Di akhir sambutannya, Kajati meminta agar hasil FGD ini dapat diimplementasikan secara nyata. Rekomendasi yang dihasilkan harus konkret, taktis, dan dapat dijalankan oleh setiap satuan kerja. Sinergi ini juga diinstruksikan untuk segera diteruskan ke seluruh tingkat daerah.
FGD ini diharapkan membawa dampak positif bagi kepastian penegakan hukum di Sulawesi Selatan. Sistem peradilan pidana diharapkan menjadi lebih modern, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan. Kolaborasi aktif antar lembaga akan menjadi kunci utama keberhasilan implementasi perundang-undangan baru ini.
Makassar, 2 Oktober 2026
KASI PENKUM KEJATI SULSEL