Bedah Implementasi KUHAP Baru di FGD Kejati Sulsel Empat Narasumber Kupas Paradigma Baru Sistem Peradilan Pidana Terpadu
KEJATI SULSEL, Makassar--Focus Group Discussion (FGD) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan menghadirkan empat narasumber ahli dan praktisi di bidang hukum. Sesi diskusi panel ini dipandu oleh Fajlurrahman Jurdi, Ketua Pusat Kajian Kejaksaan Universitas Hasanuddin. Para narasumber secara komprehensif membedah materi terkait implementasi KUHAP Baru UU No. 20 Tahun 2025.
Narasumber pertama adalah Prof. Dr. Said Karim, S.H., M.H., seorang Guru Besar Fakultas Hukum Unhas. Ia memaparkan bahwa KUHAP 2025 membawa paradigma baru dalam tata sistem peradilan pidana. Hal ini mencakup perluasan asas restorative justice serta pengetatan syarat upaya paksa.
"KUHAP 2025 membawa pergeseran menuju Judicialized Criminal Procedure, di mana hakim menjadi pusat kontrol. Selain itu, pidana penjara kini didorong menjadi alternatif pemidanaan terakhir," jelas Prof. Said Karim. Aturan ini juga secara resmi mengatur instrumen pengakuan bersalah (plea bargain).
Pemateri kedua, Dr. Ibrahim Palino, selaku Hakim Tinggi pada Pengadilan Tinggi Makassar. Ia membawakan materi mengenai optimalisasi tata kelola layanan perkara pidana melalui percepatan digitalisasi. Aplikasi e-Berpadu dan sistem SPPT-TI kini menjadi instrumen integrasi data antar lembaga.
"Digitalisasi melalui e-Berpadu dan SPPT-TI bukan sekadar perubahan administrasi biasa. Ini adalah upaya memastikan hak asasi, seperti batas waktu penahanan, tidak terlanggar akibat kendala birokrasi," terang Dr. Ibrahim. Dokumen putusan pengadilan kini juga disahkan menggunakan tanda tangan elektronik.
Terkait pengaturan batas waktu penahanan, sistem elektronik menetapkan tenggat waktu yang sangat ketat. Permohonan izin perpanjangan penahanan harus diajukan melalui sistem elektronik untuk mempercepat proses. Jika terjadi kendala sistem, proses administrasi dapat segera dialihkan ke pencatatan manual.
Narasumber ketiga adalah Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Wakajati) Sulawesi Selatan, Prihatin. Ia secara khusus menyoroti urgensi perubahan paradigma koordinasi antara unsur Penyidik kepolisian dan Penuntut Umum. Hubungan kerja operasional ini harus berlandaskan pada prinsip kolaboratif dan kesetaraan.
"Koordinasi antara Penyidik dan Penuntut Umum kini tidak lagi bersifat sekuensial, melainkan kolaboratif sejak SPDP diterbitkan. Hal ini mutlak demi mencegah bolak-baliknya perkara yang merugikan publik," tegas Wakajati Sulsel, Prihatin.
Wakajati juga menjelaskan bahwa seluruh tahapan koordinasi wajib didokumentasikan resmi dalam Berita Acara. Koordinasi prosedural ini minimal dilakukan sebanyak tiga kali sebelum berkas perkara final dikirimkan. Jika pelimpahan SPDP tidak sesuai jenjang institusi, dokumen tersebut wajib dikembalikan.
Narasumber keempat merupakan representasi dari Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Selatan. Pemaparan teknis ini disampaikan oleh Kanit 3 Subdit 2 mewakili Direskrimsus Polda Sulsel. Materi difokuskan pada tugas pokok dan fungsi Bidang KORWAS (Koordinasi dan Pengawasan) PPNS.
"Korwas Polri hadir bukan sebagai atasan, melainkan mitra pembina yang sejajar bagi PPNS. Sinergi ini akan menekan ego sektoral dan menutup celah kekalahan dalam proses praperadilan," papar perwakilan Direskrimsus Polda Sulsel tersebut.
Sinergi berkelanjutan antara Polri dan PPNS sangat krusial untuk mencegah terjadinya cacat hukum formil. Pelimpahan tahapan berkas perkara dari unsur PPNS kepada Jaksa Penuntut Umum kini wajib difasilitasi melalui KORWAS. Ketentuan teknis ini diatur secara tegas dalam pemberlakuan KUHAP 2025.
Melalui pemaparan materi dari keempat narasumber, tergambar jelas arah reformasi penegakan hukum nasional. Pelaksanaan koordinasi sejak tahap pra-penyidikan kini menjadi syarat legalitas formal yang mengikat. Sinergi seluruh aparat adalah kunci strategis dalam memberikan pelayanan hukum terbaik bagi masyarakat.
Makassar, 2 Oktober 2026
KASI PENKUM KEJATI SULSEL