Tingkatkan Kompetensi Jaksa Badiklat Kejaksaan RI Gelar Pelatihan Pemantapan KUHP dan KUHAP di Sentra Diklat Makassar
KEJATI SULSEL, Makassar — Badan Pendidikan dan Pelatihan (Badiklat) Kejaksaan Republik Indonesia secara resmi membuka kegiatan Pelatihan Teknis Sentra Diklat Pemantapan Pembaharuan Hukum Pidana dan Hukum Acara Pidana Tahun 2026. Upacara pembukaan ini diselenggarakan di Sentra Diklat Makassar pada Senin, 5 Oktober 2026.
Kegiatan strategis ini dihadiri langsung oleh Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan RI, Harli Siregar, didampingi oleh Kepala Pusat Pendidikan dan Pelatihan Teknis Fungsional, Jehezkiel Devy Sudarso. Turut hadir menyambut rombongan, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulawesi Selatan, Muhammad Syarifuddin, beserta jajaran pejabat struktural dan fungsional di lingkungan Kejati Sulsel.
Dalam laporan penyelenggaraannya, Kapusdiklat Teknis Fungsional Jehezkiel Devy Sudarso menyampaikan bahwa pembaharuan hukum pidana nasional melalui KUHP dan KUHAP membawa perubahan mendasar terhadap sistem peradilan pidana di Indonesia. Perubahan ini menuntut kesiapan seluruh aparat penegak hukum, khususnya para Jaksa, baik dari aspek penguasaan norma baru maupun implementasinya di lapangan.
Pelatihan ini bertujuan untuk meningkatkan kompetensi teknis para Jaksa, menyamakan persepsi dalam penerapan ketentuan hukum, serta mengidentifikasi potensi permasalahan dalam implementasi aturan baru. Pelatihan di Sentra Diklat Makassar ini dijadwalkan berlangsung dari tanggal 5 hingga 9 Oktober 2026 sebagai bagian dari rangkaian pelatihan regional yang sebelumnya telah digelar di Medan dan Surabaya.
Peserta pelatihan di Makassar berjumlah 200 orang yang dibagi ke dalam 4 kelas, di mana masing-masing kelas diisi oleh 50 peserta. Para peserta merupakan para Jaksa yang bertugas di bidang tindak pidana umum, mencakup unsur Kasi Pidum, Kasubsi, hingga Jaksa Fungsional dari 9 wilayah hukum Kejaksaan Tinggi, yaitu Sulsel, Sulteng, Sulbar, Sulut, Sultra, Gorontalo, Maluku, Papua, dan Papua Barat.
Kurikulum dan metode pembelajaran dirancang secara komprehensif, memadukan aspek normatif-teoritis dengan studi kasus praktis, best practice, serta pembahasan persoalan aktual. Guna menjaga keseimbangan materi, tenaga pengajar dihadirkan dari berbagai unsur, mulai dari akademisi Universitas Hasanuddin, praktisi dari Pengadilan Tinggi Sulsel, hingga widyaiswara Badiklat Kejaksaan RI.
Kepala Badan Diklat Kejaksaan RI, Harli Siregar, dalam arahannya saat membuka kegiatan menegaskan bahwa pendidikan dan pelatihan ini bukan sekadar mempelajari pasal demi pasal, melainkan wadah membangun persamaan persepsi. Pelatihan ini dilaksanakan secara bertahap dan terus dievaluasi agar materi yang diberikan benar-benar aplikatif dan relevan dengan persoalan konkret yang dihadapi Jaksa di lapangan.
"Pendidikan dan pelatihan ini bukan hanya mempelajari pasal demi pasal tapi juga persamaan persepsi," tegas Harli Siregar dalam sambutannya. Ia juga mengingatkan para peserta untuk memanfaatkan kehadiran para pengajar profesional guna menjawab tantangan pembaharuan hukum.
Harli Siregar berpesan agar para peserta tidak ragu bertanya dan berdiskusi aktif mengenai berbagai kendala dalam penanganan perkara. Menurutnya, esensi dari pelatihan ini adalah mengubah cara berpikir dan bertindak demi menjamin perlindungan hak tersangka serta korban agar penegakan hukum berjalan efektif, profesional, dan transparan.
Lebih lanjut, Kepala Badiklat menekankan agar setelah kembali ke satuan kerja masing-masing, para peserta dapat berperan aktif sebagai agen pembelajaran. Mereka diharapkan mampu mendiseminasikan pengetahuan dan pengalaman yang diperoleh kepada rekan-rekan Jaksa lainnya di wilayah tugasnya masing-masing.
Menutup arahannya, Kepala Badiklat menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih yang tinggi kepada Kajati Sulawesi Selatan beserta jajaran atas dukungan fasilitas dan koordinasi yang diberikan. Ucapan terima kasih juga disampaikan kepada Jampidum, para narasumber, panitia, serta seluruh pihak yang berkontribusi menyukseskan penyelenggaraan diklat tersebut.
Makassar, 5 Oktober 2026
PENKUM KEJATI SULSEL