Dikenal Anak Berbakti Namun Khilaf Curi Motor Kajati Sulsel Setujui RJ Kasus Pencurian di Cabjari Wotu

Dikenal Anak Berbakti Namun Khilaf Curi Motor Kajati Sulsel Setujui RJ Kasus Pencurian di Cabjari Wotu

KEJATI SULSEL, Makassar — Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) menyetujui penghentian penuntutan berdasarkan mekanisme Keadilan Restoratif (Restorative Justice/RJ) atas perkara tindak pidana pencurian dari Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Luwu Timur di Wotu. Persetujuan ini diputuskan melalui ekspose perkara pada hari Selasa, 13 Oktober 2026.

Ekspose perkara ini dipimpin langsung oleh Kajati Sulsel, Muhammad Syarifuddin, didampingi oleh Wakajati Sulsel Prihatin, dan Koordinator Nur Utami Dewi Saudi. Dari pihak Cabjari Wotu, kegiatan ini dihadiri langsung oleh Kepala Cabjari Luwu Timur di Wotu, Ridwan, serta Jaksa Fasilitator Fatimah Ayu Safitri.

Perkara ini melibatkan tersangka berinisial EKY (30 tahun), seorang pemuda yang belum bekerja dan berdomisili di Dusun Bukit Indah, Desa Pepuro Barat, Kecamatan Wotu, Kabupaten Luwu Timur. Tersangka disangka melanggar Pasal 476 KUHP terkait tindak pidana pencurian.

Kasus ini bermula pada Jumat, 14 Agustus 2026, sekitar pukul 02.30 WITA. Tersangka yang sedang berada di rumahnya terbangun dari tidur lalu duduk-duduk di teras rumah. Ia kemudian melihat sebuah sepeda motor Honda Supra Fit warna hitam tanpa pelat nomor milik saksi korban NMA (50 tahun) terparkir sekitar 20 meter dari rumahnya. Tersangka menghampiri motor tersebut dan mendapati kunci kontak masih menempel.

Tersangka kemudian mengambil motor tersebut dengan cara mendorongnya sejauh kurang lebih 50 meter agar tidak menimbulkan suara bising. Setelah dirasa aman, ia menyalakan mesin motor dan membawanya menuju Lapangan Tomoni. Sepeda motor curian tersebut lalu dijualnya seharga Rp 2.000.000. Akibat perbuatan tersangka, saksi korban yang masih memiliki hubungan keluarga dengan tersangka mengalami kerugian materiil ditaksir sebesar Rp 4.000.000.

Persetujuan penyelesaian perkara melalui jalur keadilan restoratif ini diberikan setelah terpenuhinya syarat-syarat sesuai Pasal 80 KUHAP Tahun 2025, antara lain:

* Ancaman pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V.
* Tindak pidana yang dilakukan tersangka adalah untuk pertama kalinya (bukan pengulangan/residivis), yang dikuatkan dari hasil penelusuran SIPP di PN Malili, PN Palopo, PN Masamba, dan PN Belopa.
* Adanya respons positif dari masyarakat terhadap perdamaian ini.
* Pihak korban secara sukarela telah memaafkan perbuatan tersangka dan bersepakat damai tanpa paksaan.
* Tersangka dan korban masih memiliki hubungan kekerabatan/keluarga.
* Berdasarkan profil tersangka, ia merupakan anak pertama dari tiga bersaudara yang sehari-harinya banyak membantu orang tuanya berkebun. Ia dikenal sopan, aktif dalam kegiatan gotong royong maupun acara adat keagamaan Hindu di lingkungannya, serta belum pernah berbuat masalah sebelumnya.

Dalam arahannya saat memimpin ekspose, Kajati Sulsel Muhammad Syarifuddin menyampaikan apresiasinya kepada jajaran Cabjari Luwu Timur di Wotu, khususnya Kacabjari Ridwan dan Jaksa Fasilitator Fatimah Ayu Safitri, yang telah berupaya menyelesaikan perkara ini berdasarkan keadilan restoratif.

"Setelah mendengarkan paparan yang disampaikan dan kelengkapan administrasi yang dikirimkan, maka kami mempertimbangkan bahwa permohonan penghentian penuntutan berdasarkan mekanisme keadilan restoratif telah memenuhi persyaratan, yaitu adanya perdamaian. Dikembalikannya kerugian diharapkan dapat memulihkan keadaan seperti semula," papar Kajati Sulsel.

"Maka saya memutuskan perkara yang diajukan permohonan MKR atas nama Tersangka EKY yang disangka melanggar Pasal 476 KUHP telah memenuhi syarat subjektif dan objektif Mekanisme Keadilan Restoratif sesuai Pasal 80 KUHAP 2025, dan disetujui permohonannya untuk diselesaikan berdasarkan Keadilan Restoratif," tegasnya.

Selanjutnya, Kajati Sulsel memerintahkan Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Luwu Timur di Wotu untuk segera meminta penetapan persetujuan RJ ke Pengadilan Negeri setempat. Apabila tersangka sedang ditahan, agar segera dikeluarkan dari tahanan setelah mendapatkan persetujuan RJ. Cabjari Wotu juga diminta untuk segera menyelesaikan urusan pengembalian barang bukti (pinjam pakai motor) kepada korban secara tertib administrasi, mendokumentasikan seluruh kegiatan, menjilid berkas RJ dengan cover putih, serta melaporkan hasil pelaksanaannya secara berjenjang.

Menutup putusannya, Kajati Sulsel kembali memberikan peringatan keras kepada seluruh jajarannya. "Untuk menjadi perhatian bagi para jaksa, bahwa dilarang dan tidak boleh ada transaksional dalam penyelesaian perkara! Jika terjadi, maka pimpinan akan menindak tegas," pungkas Muhammad Syarifuddin.

Makassar, 13 Oktober 2026
KASI PENKUM KEJATI SULSEL

Bagikan tautan ini

Mendengarkan