Buntut Salah Paham Urusan Kayu Kasus Penganiayaan Pelajar SMP di Tana Toraja Berakhir Damai Lewat Restorative Justice
KEJATI SULSEL, Makassar — Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) kembali menyetujui penghentian penuntutan berdasarkan mekanisme Keadilan Restoratif (Restorative Justice/RJ). Kali ini, persetujuan diberikan atas perkara tindak pidana kekerasan terhadap anak yang ditangani oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Tana Toraja. Persetujuan ini diputuskan usai pelaksanaan ekspose perkara secara virtual pada Selasa, 13 Oktober 2026.
Ekspose perkara dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulsel, Muhammad Syarifuddin, didampingi oleh Wakajati Sulsel, Prihatin, dan Koordinator Nur Utami Dewi Saudi. Dari pihak Kejari Tana Toraja, ekspose dihadiri oleh Kepala Kejaksaan Negeri Tana Toraja, Andi Mujahidah Amal, bersama Kepala Seksi Tindak Pidana Umum dan Jaksa Fasilitator, Ruslianto Sumule Pongtuluran.
Perkara yang diajukan RJ ini melibatkan seorang petani berusia 42 tahun berinisial JB, warga Lembang Salutandung, Kecamatan Saluputti, Kabupaten Tana Toraja selaku Tersangka. Ia disangka melanggar Pasal 80 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, atau alternatif Pasal 466 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, atas dugaan penganiayaan terhadap seorang pelajar SMP berusia 15 tahun berinisial AM.
Kasus penganiayaan ini dilatarbelakangi oleh kesalahpahaman. Kejadian bermula pada Selasa malam, 19 Mei 2026. Tersangka JB mencari korban AM karena mendapat informasi yang tidak selaras dari saksi Ester (yang merupakan tante korban sekaligus sepupu tersangka) terkait kayu milik tersangka. Merasa korban telah menyampaikan informasi yang tidak benar sehingga memicu permasalahan keluarga, tersangka mencari korban.
Tersangka menemukan korban sedang tertidur di meja biliar di sebuah kafe di daerah Kondongan. Ia kemudian membangunkan korban dan seketika langsung melayangkan pukulan menggunakan kepalan tangan kiri sebanyak empat kali ke arah wajah dan pelipis kanan korban sambil meluapkan emosinya, "Kamu membuat saya bermasalah dengan sepupuku." Korban yang masih di bawah umur tersebut hanya bisa diam dan tidak melakukan perlawanan.
Berdasarkan hasil Visum et Repertum dari Puskesmas Rembon, korban AM mengalami luka memar pada pelipis kanan akibat kekerasan tumpul. Akibat kejadian tersebut, korban sempat tidak bersekolah keesokan harinya karena mengeluh pusing, sebelum akhirnya sang paman melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian.
Penyelesaian perkara di luar persidangan melalui mekanisme keadilan restoratif ini akhirnya disetujui karena telah memenuhi persyaratan formil dan materiil berdasarkan ketentuan perundang-undangan, di antaranya:
1. Ancaman pidana penjara yang didangkakan paling lama 3 tahun 6 bulan (di bawah 5 tahun).
2. Tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana (bukan residivis), yang dikuatkan dengan hasil penelusuran SIPP dari PN Makale, PN Palopo, PN Enrekang, dan PN Pinrang yang hasilnya nihil.
3. Luka yang dialami anak korban telah pulih.
4. Telah tercapai kesepakatan perdamaian tanpa syarat antara Tersangka dengan Anak Korban (yang didampingi orang tuanya) pada 30 September 2026 di Kantor Kejari Tana Toraja.
5. Masyarakat setempat memberikan respons positif terhadap perdamaian ini.
6. Terdapat pertimbangan sosiologis dari hasil *profiling*, di mana tersangka merupakan tulang punggung keluarga yang menafkahi anak-anaknya yang masih bersekolah dengan bekerja serabutan sebagai pencari batu di sungai. Selain itu, antara tersangka dan korban masih terikat hubungan kekerabatan/keluarga.
Dalam putusannya usai mendengarkan paparan, Kajati Sulsel Muhammad Syarifuddin mengapresiasi keberhasilan jajaran Kejari Tana Toraja yang telah mengedepankan sisi kemanusiaan dalam penegakan hukum melalui mediasi penal.
"Setelah mendengarkan paparan yang disampaikan dan kelengkapan administrasi yang dikirimkan, maka kami mempertimbangkan bahwa permohonan penghentian penuntutan berdasarkan mekanisme keadilan restoratif telah memenuhi persyaratan, yaitu adanya perdamaian. Dikembalikannya kerugian diharapkan dapat memulihkan keadaan seperti semula," papar Kajati Sulsel.
"Maka saya memutuskan perkara yang diajukan permohonan MKR atas nama Tersangka Jhon Bombongan Alias Jhon yang disangka melanggar Pasal 80 ayat (1) UU Perlindungan Anak atau Pasal 466 ayat (1) KUHP Baru, telah memenuhi syarat subjektif dan objektif Mekanisme Keadilan Restoratif sesuai Pasal 80 KUHAP 2025, dan disetujui permohonannya untuk diselesaikan berdasarkan Keadilan Restoratif," tegasnya.
Selanjutnya, Kajati Sulsel memerintahkan Kepala Kejaksaan Negeri Tana Toraja untuk segera berkoordinasi dan meminta penetapan persetujuan RJ ke Pengadilan Negeri Makale. Apabila tersangka sedang ditahan, agar segera dikeluarkan dari tahanan setelah mendapatkan persetujuan RJ dari PN setempat. Jajaran Kejari juga diminta untuk segera menyelesaikan administrasi barang bukti, mendokumentasikan kegiatan, menjilid berkas RJ dengan cover putih, serta melaporkan hasil pelaksanaannya secara berjenjang.
Mengakhiri arahannya, Kajati Sulsel tak henti-hentinya memberikan *warning* keras kepada seluruh jajarannya. "Untuk menjadi perhatian bagi para jaksa, bahwa dilarang dan tidak boleh ada transaksional dalam penyelesaian perkara! Jika terjadi, maka pimpinan akan menindak tegas," pungkas Muhammad Syarifuddin.
Makassar, 13 Oktober 2026
KASI PENKUM KEJATI SULSEL