Sentuhan Keadilan Restoratif Kisah Perajin Mebel Imam Masjid dan Petani di Bulukumba yang Kembali Merajut Damai Usai Terlibat Kasus Penganiayaan
KEJATI SULSEL, Makassar — Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) kembali membuktikan komitmen penegakan hukum yang humanis dengan menyetujui penghentian penuntutan berdasarkan mekanisme Keadilan Restoratif (Restorative Justice/RJ). Kali ini, persetujuan diberikan atas perkara tindak pidana penganiayaan yang ditangani oleh Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Bulukumba di Kajang. Keputusan ini diambil setelah melalui proses ekspose perkara secara virtual yang dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulsel, Muhammad Syarifuddin, didampingi oleh Wakajati Sulsel, Prihatin, pada Selasa, 27 Oktober 2026.
Ekspose perkara tersebut turut dihadiri secara virtual oleh Kepala Cabang Kejaksaan Negeri (Kacabjari) Bulukumba di Kajang, Fauzipaksi, bersama tim Jaksa Fasilitator, Andi Muh. Sahib dan Nur Ibnu Hajar.
Perkara penghentian penuntutan ini melibatkan dua orang tersangka, masing-masing berinisial MJ (52), seorang wiraswasta perajin mebel asal Desa Tugodeng, Kecamatan Herlang, dan MN (49), seorang petani sekaligus imam masjid asal Desa Gunturu, Kecamatan Herlang, Kabupaten Bulukumba. Keduanya disangka melanggar Pasal 466 ayat (1) KUHP Jo. Pasal 20 Huruf (c) KUHP atas korban seorang petani lanjut usia berinisial R (80), warga Desa Gunturu, Kecamatan Herlang.
Kasus ini bermula pada Sabtu, 29 Agustus 2026 pagi di kebun milik tersangka MJ di Dusun Bonto Balle, Desa Gunturu. Berawal dari kesalahpahaman saat tersangka mendapati adanya pembakaran di lahan kebunnya dan melihat korban sedang menggembalakan sapi. Pertanyaan yang dilontarkan memicu ketegangan hingga korban sempat hendak menyerang menggunakan sebilah parang namun tersandung. Dalam situasi spontan tersebut, tersangka MJ mengambil sarung parang dan memukulkan ke bagian punggung korban. Tak lama berselang, tersangka MN yang dijemput karena merasa terancam datang ke lokasi, lalu tersulut emosi dan memukul bahu korban setelah terjadi cekcok. Akibat kejadian itu, korban mengalami luka memar/lecet sebagaimana hasil Visum et Repertum dari UPT Puskesmas Herlang.
Kendati demikian, penyelesaian perkara di luar persidangan melalui mekanisme keadilan restoratif ini diajukan karena telah memenuhi seluruh persyaratan formil dan materiil, di antaranya:
1. Tindak pidana yang disangkakan diancam dengan pidana penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun.
2. Kedua tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana (bukan residivis), yang diperkuat dengan hasil penelusuran SIPP pada PN Bulukumba, PN Bantaeng, PN Sinjai, PN Selayar, dan PN Makassar dengan hasil nihil.
3. Adanya kesepakatan perdamaian secara sukarela dan kekeluargaan yang dilaksanakan pada 14 Oktober 2026 di mana korban beserta keluarga telah sepenuhnya memaafkan kedua tersangka.
4. Tersangka MJ merupakan tulang punggung keluarga yang bekerja di mebel untuk menghidupi istri dan anak perempuannya, sementara tersangka MN adalah tulang punggung keluarga yang berprofesi sebagai petani sekaligus imam masjid yang aktif beribadah serta memimpin kegiatan keagamaan di lingkungannya.
5. Perbuatan para tersangka tidak menimbulkan kegaduhan atau stigma negatif di masyarakat, serta mendapat respons dan dukungan penuh dari tokoh masyarakat, tokoh agama, dan warga setempat untuk diselesaikan secara damai.
Mengawali arahannya dalam ekspose virtual tersebut, Kajati Sulsel menyampaikan apresiasi kepada jajaran Cabjari Kajang yang telah mengupayakan perkara dilakukan penyelesaian berdasarkan keadilan restoratif.
Selanjutnya, Kajati Sulsel memberikan amar putusannya. Perkara yang melibatkan MN dan MJ dinyatakan telah memenuhi syarat subjektif dan objektif Mekanisme Keadilan Restoratif sesuai Pasal 80 KUHAP 2025 dan disetujui permohonannya untuk diselesaikan berdasarkan Keadilan Restoratif.
Mengakhiri arahannya, Kajati Sulsel menginstruksikan jajaran Cabjari Kajang untuk menindaklanjuti penetapan tersebut. Menutup kegiatan ekspose, Kajati Sulsel kembali memberikan peringatan keras (warning) kepada seluruh jaksa di wilayah hukumnya.
"Untuk menjadi perhatian bagi para jaksa bahwa dilarang dan tidak boleh ada transaksional dalam penyelesaian perkara! Jika terjadi, maka pimpinan akan menindak tegas. Demikian untuk dilaksanakan," tegas Muhammad Syarifuddin.
Makassar, 27 Oktober 2026
KASI PENKUM KEJATI SULSEL