Saling Memaafkan Kasus Penganiayaan Akibat Terbawa Emosi di Makassar Resmi Dihentikan Kajati Sulsel Lewat Mekanisme Keadilan Restoratif

Saling Memaafkan Kasus Penganiayaan Akibat Terbawa Emosi di Makassar Resmi Dihentikan Kajati Sulsel Lewat Mekanisme Keadilan Restoratif

KEJATI SULSEL, Makassar — Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) kembali menyetujui penghentian penuntutan berdasarkan mekanisme Keadilan Restoratif (Restorative Justice/RJ). Kali ini, persetujuan diberikan atas perkara tindak pidana penganiayaan yang ditangani oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar. Persetujuan ini diputuskan usai pelaksanaan ekspose perkara secara virtual pada Kamis, 29 Oktober 2026.

Ekspose perkara dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulsel, Muhammad Syarifuddin, didampingi Koordinator, Nur Utami Dewi Saudi dan jajaran Pidum Kejati Sulsel. Dari pihak Kejari Makassar, ekspose dihadiri oleh Kepala Kejaksaan Negeri Makassar, Andi Panca Sakti, Kepala Seksi Tindak Pidana Umum, Asriani Maya Asad, serta Jaksa Fasilitator, Riyen Muliana.

Perkara yang diajukan RJ ini melibatkan seorang pemuda berusia 21 tahun berinisial RYA alias Y, warga Kelurahan Tamamaung, Kecamatan Panakkukang, Kota Makassar selaku Tersangka. Ia disangka melanggar Pasal 466 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, atas dugaan penganiayaan terhadap korban berinisial MA (31).

Kasus ini bermula pada Minggu, 31 Mei 2026 sekitar pukul 20.24 WITA. Saat itu, korban MA bersama rekan sejawatnya mendatangi rumah orang tua Tersangka untuk memasang plang segel karena adanya tunggakan angsuran rumah selama 5 bulan. Saat perdebatan terjadi antara pihak bank dan keluarga Tersangka dari dalam rumah, korban bersiap hendak menyemprotkan cat piloks untuk menyegel rumah tersebut.

Melihat hal itu, Tersangka RYA tiba-tiba keluar dari dalam rumah, tersulut emosi, dan langsung merangkul leher korban MA dengan sangat keras menggunakan tangan kanannya. Tersangka kemudian menyeret korban sejauh sekitar 10 meter dalam posisi menunduk hingga korban sesak napas dan nyaris terjatuh sebelum akhirnya dilerai. Akibat kejadian itu, korban MA mengalami luka memar dan nyeri pada leher sisi kiri berdasarkan hasil *Visum Et Repertum* dari Rumah Sakit Grestelina.

Penyelesaian perkara di luar persidangan melalui mekanisme keadilan restoratif ini diajukan karena telah memenuhi persyaratan formil dan materiil sesuai ketentuan perundang-undangan, di antaranya:

1. Ancaman pidana penjara yang disangkakan paling lama 2 (dua) tahun 6 (enam) bulan dan denda Kategori III (Rp50.000.000).
2. Tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana (bukan residivis), yang dikuatkan dengan hasil penelusuran SIPP dari PN Makassar, PN Sungguminasa, dan PN Maros yang hasilnya nihil.
3. Telah ada kesepakatan perdamaian bersama secara kekeluargaan yang dilaksanakan pada Kamis, 22 Oktober 2026 di Ruang RJ Kejari Makassar.
4. Luka yang dialami korban sudah membaik dan tidak membekas, serta korban telah tulus memaafkan perbuatan Tersangka.
5. Terdapat pertimbangan sosiologis dari hasil profiling, di mana Tersangka merupakan tulang punggung keluarga yang bekerja sebagai staf hotel dengan gaji Rp3.500.000,- untuk membiayai kebutuhan sehari-hari istri dan seorang anak balitanya.

Mengawali arahannya, Kajati Sulsel Muhammad Syarifuddin menyampaikan apresiasi atas kinerja jajaran Kejari Makassar yang telah mengupayakan perkara dilakukan penyelesaian berdasarkan keadilan restoratif.

"Setelah mendengarkan paparan yang disampaikan dan kelengkapan administrasi yang dikirimkan maka kami mempertimbangkan bahwa permohonan penghentian penuntutan berdasarkan mekanisme keadilan restoratif telah memenuhi persyaratan yaitu adanya perdamaian, dikembalikannya kerugian diharapkan dapat memulihkan keadaan seperti semula," tegas Muhammad Syarifuddin.

Perkara yang diajukan permohonan MKR atas nama Tersangka RYA alias Y yang disangka melanggar Pasal 466 Ayat (1) Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dinyatakan telah memenuhi syarat subjektif dan objektif Mekanisme Keadilan Restoratif sesuai Pasal 80 KUHAP 2025 dan Disetujui Permohonan untuk diselesaikan berdasarkan Keadilan Restoratif.

Selanjutnya, Kajati Sulsel menginstruksikan Kepala Kejaksaan Negeri Makassar untuk segera meminta penetapan persetujuan RJ ke Pengadilan Negeri setempat. Apabila Tersangka ditahan, agar segera dikeluarkan dari tahanan setelah mendapat persetujuan RJ dari PN setempat. Penyelesaian barang bukti dan administrasi juga harus segera dirampungkan, mendokumentasikan kegiatan, menjilid berkas RJ dengan cover putih, dan melaporkan hasil pelaksanaan segera dan secara berjenjang.

Menutup kegiatan ekspose, Kajati Sulsel kembali memberikan peringatan tegas kepada seluruh jaksa. "Untuk menjadi perhatian bagi para jaksa bahwa dilarang dan tidak boleh ada transaksional dalam penyelesaian perkara, jika terjadi maka pimpinan akan menindak tegas. Demikian untuk dilaksanakan," pungkasnya.

Makassar, 29 Oktober 2026
KASI PENKUM KEJATI SULSEL

Bagikan tautan ini

Mendengarkan