Narasumber Bimtek Anggota DPRD Luwu Kasi Penkum Kejati Sulsel Ingatkan Potensi Kerawanan Pengusulan Pokir

Narasumber Bimtek Anggota DPRD Luwu Kasi Penkum Kejati Sulsel Ingatkan Potensi Kerawanan Pengusulan Pokir

KEJATI SULSEL, Makassar — Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Soetarmi, hadir sebagai narasumber dalam kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) dan Pembekalan bagi Anggota DPRD Kabupaten Luwu. Kegiatan yang berlangsung di Hotel Four Points by Sheraton Makassar pada Sabtu (31/10/2026) ini mengusung tema “Mewujudkan DPRD yang Berintegritas, Profesional, Berwibawa, dan Berorientasi pada Kepentingan Rakyat Kabupaten Luwu”.

Dalam paparannya yang berjudul "Etika dan Hukum dalam Pelaksanaan Tugas dan Fungsi DPRD Kabupaten/Kota", Soetarmi secara komprehensif mengupas tiga fungsi utama DPRD, yakni fungsi pembentukan peraturan daerah (legislasi), fungsi anggaran (budgeting), dan fungsi pengawasan (controlling). 

Ia menegaskan bahwa ketiga fungsi tersebut merupakan "Satu Kesatuan Mandat" yang harus dilaksanakan secara beretika dan taat hukum guna memastikan setiap kebijakan berpihak pada kesejahteraan masyarakat Luwu.

Secara khusus, Soetarmi menyoroti pelaksanaan Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) DPRD yang sering kali menjadi titik rawan penyimpangan dan mendapat atensi khusus dari KPK serta Kejaksaan. Beberapa temuan yang melemahkan tata kelola di antaranya pengusulan manual di luar Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD), waktu pengusulan yang tidak tepat (terlambat dari jadwal Musrenbang/RKPD), usulan Pokir lintas Dapil tanpa alasan teknokratis, hingga benturan kepentingan (Conflict of Interest) di mana anggota DPRD bertindak selaku eksekutor atau menitipkan rekanan kontraktor.

"Anggota DPRD fungsinya berhenti pada pengusulan dan persetujuan penganggaran. Pelaksanaan teknis, pengadaan, dan lelang adalah ranah absolut eksekutif (Pemerintah Daerah). Anggota DPRD dilarang keras mengarahkan proyek, meminta 'fee', atau menitip rekanan pelaksana. Ini adalah pintu masuk tindak pidana korupsi!" tegas Soetarmi.

Dalam kesempatan tersebut, Kasi Penkum juga memaparkan berbagai larangan dan potensi tindak pidana korupsi yang rawan menjerat anggota legislatif jika mengabaikan batas kewenangannya. Hal ini meliputi praktik suap dari eksekutif terkait pembahasan anggaran/Perda ("uang ketuk palu"), pemerasan, penerimaan gratifikasi (uang, tiket, fasilitasi liburan), memenangkan perusahaan kerabat dalam tender proyek, penyalahgunaan fasilitas negara, hingga mengintervensi proses lelang di Pokja ULP.

Menutup materinya, Soetarmi mendorong penguatan sinergi dan kolaborasi antara Kejaksaan dan DPRD Kabupaten Luwu demi mengamankan keuangan negara dan mempercepat pembangunan daerah. Sinergi tersebut dapat diwujudkan melalui Pengawalan Proyek Strategis Daerah (PPS) oleh Bidang Intelijen, permohonan Pendampingan Hukum (Legal Assistance) dan Pendapat Hukum (Legal Opinion) dari Jaksa Pengacara Negara (Datun) dalam merancang Perda yang kompleks, serta kerja sama pengawasan untuk mencegah tindak pidana korupsi secara dini (deterrent effect).

"Jabatan adalah amanah titipan, kewenangan adalah ujian tanggung jawab, dan kepercayaan rakyat adalah kehormatan yang harus dijaga hingga akhir masa jabatan. Hukum tanpa etika akan melahirkan akal-akalan prosedur, etika tanpa hukum tak memiliki daya paksa. Padukan keduanya, demi Luwu yang bermartabat!" pungkas Soetarmi.

Makassar, 31 Oktober 2026
KASI PENKUM KEJATI SULSEL

Bagikan tautan ini

Mendengarkan