Sepakat Berdamai Kejati Sulsel Setujui RJ Kasus Pencurian Motor oleh Pemuda Tulang Punggung Keluarga
KEJATI SULSEL, Makassar — Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) kembali menyetujui penghentian penuntutan berdasarkan mekanisme Keadilan Restoratif (Restorative Justice/RJ). Persetujuan ini diberikan atas perkara tindak pidana pencurian yang ditangani oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Gowa. Persetujuan ini diputuskan usai pelaksanaan ekspose perkara secara virtual pada Senin (2/11/2026).
Ekspose perkara dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulsel, Muhammad Syarifuddin, didampingi Wakajati Sulsel, Prihatin, Aspidum, Teguh Suhendro, Koordinator, Nur Utami Dewi Saudi dan jajaran Pidum Kejati Sulsel. Dari pihak Kejari Gowa, ekspose dihadiri oleh Kepala Kejaksaan Negeri Gowa, Burhan, Kasi Pidum ST. Nurdaliah, serta jaksa fasilitator Ayu Alifiandri Zainal.
Perkara yang diajukan RJ ini melibatkan seorang pemuda berusia 28 tahun berinisial AS, warga Kelurahan Wala-Walaya, Kecamatan Tallo, Kota Makassar, selaku Tersangka. Ia disangka melanggar Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, atas dugaan pencurian sepeda motor milik korban DA (21).
Kasus ini bermula pada Selasa, 11 Agustus 2026, sekitar pukul 20.00 WITA di Jalan Poros Pallangga, Desa Bontoala, Kecamatan Pallangga, Kabupaten Gowa. Saat itu, Tersangka melihat satu unit sepeda motor Yamaha RX-King warna biru milik korban terparkir tanpa dikunci stang. Memanfaatkan situasi aman, Tersangka mendorong motor tersebut sejauh kurang lebih 10 meter, kemudian memutus dan menyambung kabel kontak hingga mesin menyala, lalu membawanya kabur ke rumahnya. Akibat perbuatan Tersangka, korban mengalami kerugian sekitar Rp5.000.000,-.
Penyelesaian perkara di luar persidangan melalui mekanisme keadilan restoratif ini diajukan karena telah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif sesuai ketentuan Pasal 80 UU No. 20 Tahun 2025 tentang KUHAP, di antaranya:
1. Tindak pidana yang disangkakan terhadap tersangka diancam dengan pidana penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun.
2. Tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana dan bukan residivis, yang dibuktikan dengan hasil penelusuran nihil di SIPP PN Sungguminasa, PN Takalar, PN Makassar, dan PN Maros.
3. Telah ada kesepakatan perdamaian tanpa paksaan antara Tersangka dan korban yang dilaksanakan pada Kamis, 22 Oktober 2026 di Kantor Kejaksaan Negeri Gowa.
4. Korban telah memaafkan perbuatan Tersangka, dan keadaan korban telah pulih seperti semula (kerugian telah kembali).
5. Adanya respons positif dari masyarakat sekitar.
6. Pertimbangan sosiologis berdasarkan hasil profiling, di mana Tersangka (buruh harian lepas) adalah tulang punggung yang tinggal bersama ibunya dan satu orang adik yang masih bersekolah, serta dikenal berkelakuan baik dan tidak pernah berbuat kegaduhan di lingkungan sekitarnya.
Mengawali arahannya, Kajati Sulsel Muhammad Syarifuddin menyampaikan apresiasi atas kinerja jajaran Kejari Gowa yang telah mengupayakan perkara dilakukan penyelesaian berdasarkan keadilan restoratif.
"Saya memutuskan perkara yang diajukan permohonan MKR atas nama Tersangka AS yang disangka melanggar Pasal 476 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Telah memenuhi syarat subjektif dan objektif Mekanisme Keadilan Restoratif sesuai Pasal 80 KUHAP 2025 dan Disetujui Permohonan untuk diselesaikan berdasarkan Keadilan Restoratif," tegas Muhammad Syarifuddin.
Selanjutnya, Kajati Sulsel menginstruksikan Kepala Kejaksaan Negeri Gowa untuk segera meminta penetapan persetujuan RJ ke Pengadilan Negeri setempat. Apabila Tersangka ditahan, agar segera dikeluarkan dari tahanan setelah mendapat persetujuan RJ dari PN setempat.
Penyelesaian barang bukti dan administrasi juga harus segera dirampungkan, mendokumentasikan kegiatan, menjilid berkas RJ dengan cover putih, dan melaporkan hasil pelaksanaan segera dan secara berjenjang.
Menutup kegiatan ekspose, Kajati Sulsel kembali memberikan peringatan tegas kepada seluruh jaksa. "Untuk menjadi perhatian bagi para jaksa bahwa dilarang dan tidak boleh ada transaksional dalam penyelesaian perkara jika terjadi maka pimpinan akan menindak tegas. Demikian untuk dilaksanakan," pungkasnya.
Makassar, 2 November 2026
KASI PENKUM KEJATI SULSEL