Ikuti Monev Pidsus Kajati Sulsel dan Jajaran Simak Arahan Jampidsus Terkait Percepatan Perkara dan Serapan Anggaran
KEJATI SULSEL, Makassar — Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulawesi Selatan, Muhammad Syarifuddin, mengikuti Rapat Monitoring dan Evaluasi (Monev) Penanganan Perkara dan Penyerapan Anggaran Bidang Tindak Pidana Khusus Wilayah Kejaksaan Tinggi seluruh Indonesia secara virtual di Kantor Kejati Sulsel, Rabu (4/11/2026).
Dalam kegiatan tersebut, Kajati Sulsel turut didampingi oleh Asisten Pembinaan (Asbin) Andi Mirnawaty, Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Douglas Paimana Nainggolan, serta Asisten Pengawasan (Aswas) Edy Hartoyo.
Mengawali rapat evaluasi, Sekretaris Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Sesjampidsus), Didik Farkhan Alisyahdi, memberikan atensi khusus terkait optimalisasi realisasi anggaran menjelang akhir tahun. Ia menginstruksikan seluruh satuan kerja di daerah untuk segera mempercepat penyerapan anggaran, khususnya yang bersumber dari Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara (BA BUN).
Guna memastikan target serapan tercapai secara efektif, Didik Farkhan mengarahkan strategi pengelolaan dengan mendahulukan penyerapan anggaran tambahan terlebih dahulu. Untuk itu, jajaran Bidang Tindak Pidana Khusus diminta membangun koordinasi dan sinergi yang intensif dengan bagian keuangan pada Bidang Pembinaan di masing-masing satuan kerja.
Sementara itu, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Kuntadi, dalam arahannya menegaskan pentingnya evaluasi berkelanjutan terhadap kinerja penanganan perkara tindak pidana khusus di seluruh wilayah Indonesia. Salah satu poin krusial yang disoroti adalah masih tingginya angka tunggakan penyelesaian perkara.
“Tolok ukur penanganan perkara yang berkualitas tidak hanya dilihat dari substansinya, tetapi juga dari kecepatan dan kepastian penyelesaiannya,” kata Kuntadi.
Lebih lanjut, Kuntadi menginstruksikan para pimpinan di daerah untuk mencermati satuan kerja yang capaian penanganan perkaranya masih nihil, sembari memastikan setiap perkara yang ditangani benar-benar berkualitas dan memberikan dampak nyata bagi masyarakat luas.
Menutup arahannya, Jampidsus memberikan peringatan tegas kepada seluruh jajaran penyidik maupun penuntut umum agar senantiasa menjaga profesionalitas dan integritas. Ia melarang keras jajaran Pidsus bersikap mengada-ada atau mencari-cari kesalahan pihak tertentu hanya demi mengejar pemenuhan target penanganan perkara.
Makassar, 4 November 2026
KASI PENKUM KEJATI SULSEL