Manipulasi Pajak Tambang Nikel Rp11 Miliar Kejaksaan Negeri Makassar Terima Pelimpahan Tahap II Tersangka AMM Dirut PT MAN Beserta Barang Bukti

Manipulasi Pajak Tambang Nikel Rp11 Miliar Kejaksaan Negeri Makassar Terima Pelimpahan Tahap II Tersangka AMM Dirut PT MAN Beserta Barang Bukti

KEJATI SULSEL, Makassar— Sinergi aparat penegak hukum dalam memberantas kejahatan kerah putih yang merugikan keuangan negara kembali membuahkan hasil. Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Sulawesi Selatan, Barat, dan Tenggara (Sulselbartra) bekerja sama dengan kepolisian dan kejaksaan resmi melakukan penyerahan tersangka dugaan tindak pidana perpajakan berinisial AMM beserta barang bukti kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar, Jumat (23/10/2026).

Tersangka AMM, merupakan Direktur Utama PT Mineral Anugrah Nirwana (PT MAN). Perusahaan yang beralamat di Jalan Ir. Sutami, Makassar ini, beroperasi sebagai kontraktor tambang nikel. Sebelumnya, AMM berstatus sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 25 November 2025 dan pelariannya akhirnya terhenti setelah berhasil ditangkap pada 21 Oktober 2026.

Berdasarkan berkas perkara, PT MAN menjalin kerja sama produksi pertambangan dan pengangkutan nikel dengan PT ANI sepanjang tahun 2021. Dalam kurun waktu tersebut, AMM dituding melakukan serangkaian tindak pidana penggelapan pajak dengan modus sengaja tidak menyetorkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang telah dipotong atau dipungut dari pihak konsumen.

Selain itu, tersangka juga dengan sengaja tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan Masa (SPT Masa) PPN untuk periode Februari hingga Oktober 2021, serta menyampaikan SPT masa PPN yang isinya tidak benar dan tidak lengkap untuk masa pajak November hingga Desember 2021.

Akibat perbuatan culas tersebut, negara mengalami kerugian pendapatan yang cukup besar. Total kerugian pada pendapatan negara dari penggelapan pajak sepanjang tahun 2021 ini mencapai Rp1.180.639.084 (Satu miliar seratus delapan puluh juta enam ratus tiga puluh sembilan ribu delapan puluh empat rupiah).

Menanggapi proses penyerahan tersangka ini, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sulsel, Soetarmi, menegaskan bahwa kejaksaan akan mengawal ketat kasus tersebut hingga tuntas di meja hijau. 

“Proses penyerahan tersangka dan barang bukti ini adalah bentuk komitmen tegas negara. Siapapun oknum yang melakukan tindak pidana di bidang perpajakan akan diproses hukum secara profesional. Kami sangat berharap kasus ini menjadi edukasi sekaligus menimbulkan efek jera bagi wajib pajak lainnya agar senantiasa taat memenuhi kewajibannya kepada negara,” tegas Soetarmi.

Soetarmi juga menambahkan bahwa penegakan hukum pidana ini sejalan dengan prinsip ultimum remedium, yakni menjadikan proses pidana sebagai langkah terakhir dalam penegakan hukum perpajakan setelah seluruh upaya administratif tidak diindahkan oleh wajib pajak.

Atas perbuatannya, tersangka AMM didakwa melakukan perbuatan berlanjut dan dijerat dengan Pasal 39 ayat (1) huruf c, d, atau i Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja. Tersangka juga disangkakan juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP tentang perbuatan berlanjut, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 6 tahun serta denda berlipat dari jumlah pajak yang tidak disetor.

Makassar, 26 Oktober 2026
KASI PENKUM KEJATI SULSEL

Bagikan tautan ini

Mendengarkan