Dipicu Penyalahgunaan Uang Modal Usaha Barbershop Kasus Penganiayaan Antar-Sepupu di Luwu Timur Berakhir Damai Lewat Restorative Justice Kejati Sulsel
KEJATI SULSEL, Makassar— Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) kembali menyetujui penghentian penuntutan berdasarkan mekanisme Keadilan Restoratif (Restorative Justice*/RJ). Persetujuan ini diberikan atas perkara tindak pidana penganiayaan yang ditangani oleh Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Luwu Timur di Wotu. Keputusan tersebut ditetapkan usai pelaksanaan ekspose perkara secara virtual pada Rabu (4/11/2026).
Ekspose perkara dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulsel, Muhammad Syarifuddin, didampingi Wakajati Sulsel, Prihatin, Aspidum, Teguh Suhendro, Koordinator, Nur Utami Dewi Saudi, beserta jajaran Pidum Kejati Sulsel. Dari pihak Cabjari Luwu Timur di Wotu, ekspose dihadiri oleh Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Luwu Timur di Wotu, Ridwan, Kasubsi Pidum Pidsus dan PABB, Fatimah Ayu Safitri, serta Jaksa Fasilitator, Yusa Putra Widyatama.
Perkara yang diajukan RJ ini melibatkan seorang pria berusia 30 tahun berinisial FRS, seorang PNS (Lurah Tomoni) yang berdomisili di Dusun Sekayu, Desa Lera, Kecamatan Wotu, Kabupaten Luwu Timur selaku Tersangka. Ia disangka melanggar Pasal 466 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, atas dugaan penganiayaan terhadap saksi korban berinisial MSS alias R (25), seorang karyawan swasta warga Desa Arolipu, Kecamatan Wotu, yang masih merupakan sepupu satu kali dari Tersangka.
Kasus ini bermula ketika Tersangka mengajak korban bekerja sama membuka usaha pangkas rambut (barbershop) dan menyerahkan uang sebesar Rp1.800.000,- kepada korban untuk membeli peralatan barber. Namun, uang modal tersebut justru digunakan oleh korban untuk memenuhi kebutuhan pribadinya, lalu korban melarikan diri.
Merasa jengkel, Tersangka berusaha mencari keberadaan korban. Puncaknya terjadi pada Sabtu, 11 Juli 2026 sekitar pukul 16.00 WITA, saat Tersangka melintas di Jalan Trans Sulawesi, Desa Mandiri, Kecamatan Tomoni, Kabupaten Luwu Timur, dan melihat korban sedang duduk di depan Barber Uncle Disk. Tersangka langsung memarkir mobilnya, menghampiri korban, lalu memukul pelipis kiri korban dengan tangan mengepal hingga korban terjatuh ke belakang dan terbentur pintu. Saat korban berlari masuk ke dalam ruangan barber, Tersangka menyusul dan kembali memukul kepala bagian belakang korban sebanyak satu kali sebelum meninggalkan lokasi.
Akibat kejadian tersebut, berdasarkan hasil Visum Et Repertum Puskesmas Tomoni Nomor: 400.7/1541/VSM/PKM-TMN tanggal 14 Juli 2026, korban mengalami luka robek pada pelipis kiri, luka gores pada pipi kiri, luka memar pada mata kiri bagian atas, serta kemerahan pada bola mata kiri akibat kekerasan benda tumpul.
Penyelesaian perkara di luar persidangan melalui mekanisme keadilan restoratif ini diajukan karena telah memenuhi persyaratan formil dan materiil sesuai ketentuan Pasal 80 UU No. 20 Tahun 2025 tentang KUHAP, di antaranya:
1. Tindak pidana yang disangkakan diancam dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak kategori III.
2. Tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana dan bukan residivis, yang dikuatkan dengan hasil penelusuran data SIPP di PN Malili, PN Palopo, PN Masamba, dan PN Belopa yang seluruhnya nihil.
3. Telah tercapai kesepakatan perdamaian secara kekeluargaan pada Kamis, 29 Oktober 2026 di Kantor Cabjari Luwu Timur di Wotu, yang turut disaksikan oleh keluarga kedua pihak, Camat Tomoni, Kanit Reskrim Polsek Mangkutana, tokoh masyarakat, dan tokoh agama.
4. Tersangka telah menyesali perbuatannya dan meminta maaf, pihak korban telah memaafkan dengan tulus, serta kondisi luka korban telah pulih sepenuhnya seperti semula.
5. Tersangka dan korban masih memiliki hubungan kekeluargaan yang erat, yakni sepupu satu kali.
6. Terdapat pertimbangan sosiologis berdasarkan hasil profiling, di mana Tersangka merupakan tulang punggung keluarga yang harus menafkahi istri dan seorang anak yang masih berusia 1 tahun. Selain itu, berdasarkan keterangan tokoh agama dan pemerintah kecamatan setempat, Tersangka dikenal aktif dalam kegiatan sosial kemasyarakatan di desanya serta memiliki peran dan manfaat besar dalam pelayanan publik sebagai lurah muda di Kelurahan Tomoni.
Mengawali arahannya, Kajati Sulsel Muhammad Syarifuddin menyampaikan apresiasi atas kinerja jajaran Cabjari Luwu Timur di Wotu yang telah memfasilitasi perdamaian perkara tersebut.
"Saya memutuskan perkara yang diajukan permohonan MKR atas nama Tersangka FRS yang disangka melanggar Pasal 466 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP telah memenuhi syarat subjektif dan objektif Mekanisme Keadilan Restoratif sesuai Pasal 80 KUHAP 2025 dan disetujui permohonan untuk diselesaikan berdasarkan Keadilan Restoratif," tegas Muhammad Syarifuddin.
Selanjutnya, Kajati Sulsel menginstruksikan Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Luwu Timur di Wotu untuk segera meminta penetapan persetujuan RJ ke Pengadilan Negeri setempat. Apabila Tersangka ditahan, agar segera dikeluarkan dari tahanan setelah mendapatkan persetujuan RJ dari PN setempat. Jajaran juga diminta segera merampungkan penyelesaian barang bukti dan administrasi sesuai ketentuan, mendokumentasikan kegiatan, menjilid berkas RJ yang telah disetujui, serta melaporkan hasil pelaksanaannya segera secara berjenjang.
Menutup kegiatan ekspose, Kajati Sulsel kembali memberikan peringatan tegas kepada seluruh jaksa. "Untuk menjadi perhatian bagi para jaksa bahwa dilarang dan tidak boleh ada transaksional dalam penyelesaian perkara. Jika terjadi, maka pimpinan akan menindak tegas. Demikian untuk dilaksanakan," pungkasnya.
Makassar, 4 November 2026
KASI PENKUM KEJATI SULSEL