Patahkan Dalil Eks Pj Gubernur Sulsel Ahli Pidana Tegaskan Praperadilan Hanya Boleh Diajukan Satu Kali Serta LHP BPKP dan Bukti Elektronik Sah Menjerat Tersangka Korupsi Bibit Nanas
KEJATI SULSEL, Makassar — Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) selaku Termohon menampilkan pembuktian balik dalam sidang lanjutan Praperadilan Nomor Perkara: 50/Pid.Pra/2026/PN Mks di Ruang Sidang Dr. H. Harifin A. Tumpa, Pengadilan Negeri Makassar, Rabu (4/11/2026).
Sidang yang menguji keabsahan penetapan tersangka kedua kalinya terhadap mantan Penjabat (Pj) Gubernur Sulsel, Bahtiar Baharuddin selaku Pemohon, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan bibit nanas pada Dinas TPHBUN Provinsi Sulsel Tahun Anggaran 2024 senilai Rp60 miliar ini dipimpin oleh Hakim Tunggal Arwana, S.H., M.H.
Dalam persidangan tersebut, Tim Jaksa Kuasa Termohon mengajukan alat bukti surat sekaligus menghadirkan ahli dan saksi. Kejati Sulsel menghadirkan Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed), Prof. Dr. Hibnu Nugroho, S.H., M.Hum. secara virtual sebagai Ahli Hukum Acara Pidana, serta dua orang saksi dari penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Sulsel, yakni Muhammad Tasbi dan Irfan Hasan. Sementara itu, pihak Pemohon diwakili oleh empat orang dari Tim Pembela Hukum Law Firm Massagus Farisi dan Partner serta Kantor Hukum Irwan Muin dan Partner.
Di hadapan persidangan, Prof. Dr. Hibnu Nugroho memaparkan pandangan hukum acara pidana terkait esensi dan batasan praperadilan berdasarkan Pasal 160 ayat (3) KUHAP UU Nomor 20 Tahun 2025.
"Objek praperadilan berupa upaya paksa seperti penetapan tersangka hanya boleh diajukan satu kali untuk hal yang sama dan tidak boleh berulang guna memberikan kepastian hukum serta mencegah proses penyidikan terus-menerus diganggu oleh upaya hukum yang berulang," kata Prof Hibnu.
Menurutnya, praperadilan bertindak sebagai mekanisme kontrol administrasi penyidikan yang bersifat eksaminasi atau uji formil, bukan investigasi materiil. Oleh karena itu, penilaian mengenai kedudukan seorang sebagai pelaku dalam dakwaan maupun kaitan materiil alat bukti merupakan ranah materi pokok perkara di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, bukan wewenang hakim tunggal praperadilan.
Ahli menilai putusan praperadilan pertama terhadap Bahtiar Baharuddin yang membatalkan status tersangka hanya bersifat prematur karena saat itu LHP BPKP belum terbit, bukan berarti alat buktinya tidak sah. Selama putusan praperadilan sebelumnya tidak memerintahkan pembatalan alat bukti maupun Sprindik Umum, maka berdasarkan asas strict id, Sprindik Umum dan alat bukti tersebut tetap sah serta berlaku sebagai landasan penyidikan selanjutnya.
Lebih lanjut, ahli menerangkan bahwa penerbitan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) baru merupakan pintu masuk atau cut-off administrasi baru bagi penyidik untuk mengembangkan pemeriksaan. Dengan demikian, keterangan dari saksi yang sama atau dokumen yang sama yang diperiksa maupun disita ulang melalui Sprindik baru sah diklasifikasikan sebagai alat bukti baru, selama memiliki relevansi dengan tindak pidana yang disangkakan. Ia turut menekankan bahwa hakim praperadilan tidak berwenang menilai bobot suatu alat bukti, melainkan hanya menilai keabsahan formil perolehannya.
Menanggapi perdebatan mengenai kewenangan penghitungan kerugian keuangan negara, Guru Besar Unsoed tersebut menjelaskan bahwa Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPKP maupun Inspektorat sah dijadikan sebagai alat bukti surat yang terbuka dalam perkara pidana. Meskipun Mahkamah Konstitusi memutuskan BPK sebagai lembaga konstitusional yang berhak mendeklarasikan kerugian negara, Mahkamah Agung telah memberikan yurisprudensi bahwa apabila terdapat hasil perhitungan dari lembaga lain seperti BPKP, maka hakim di pengadilan pokok perkaralah yang akan menilai apakah alat bukti tersebut memiliki nilai pembuktian atau tidak, bukan dibatalkan pada tahap praperadilan.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sulsel, Soetarmi, menyampaikan bahwa keterangan ahli hukum acara pidana beserta fakta yang diungkap tim penyidik pada persidangan hari ini untuk mematahkan seluruh dalil-dalil keberatan Pemohon.
"Paparan komprehensif dari Prof. Hibnu Nugroho serta kesaksian tim penyidik di persidangan hari ini mempertegas bahwa proses penyidikan dan penetapan tersangka oleh Kejati Sulsel telah sah sesuai prosedur hukum," ujar Soetarmi di Makassar, Rabu (4/11/2026).
Usai penyampaian pendapat ahli dan keterangan saksi dari pihak Termohon serta sesi tanya jawab oleh tim pembela Pemohon dan Kuasa Termohon, Hakim Tunggal Arwana, S.H., M.H. menetapkan persidangan berikutnya digelar pada Kamis (5/11/2026) dengan agenda pemeriksaan bukti tambahan yang akan diajukan oleh kedua belah pihak.
Makassar, 4 November 2026
KASI PENKUM KEJATI SULSEL