Direktur Uheksi Jampidsus Gelar Monev Pengendalian Tunggakan Eksekusi Uang Pengganti dan Denda Cukai di Kejati Sulsel

Direktur Uheksi Jampidsus Gelar Monev Pengendalian Tunggakan Eksekusi Uang Pengganti dan Denda Cukai di Kejati Sulsel

KEJATI SULSEL, Makassar— Jaksa Agung Muda Pidana Khusus menggelar kegiatan Pengendalian Tunggakan Eksekusi Uang Pengganti Perkara Tindak Pidana Korupsi dan Denda Cukai di Baruga Adhyaksa, Kamis (5/11/2026). Acara ini dihadiri oleh Kajati Sulsel Muhammad Syarifuddin, Direktur Upaya Hukum Luar Biasa, Eksekusi dan Eksaminasi (UHEKSI) Jampidsus Kejagung Andi Darmawangsa, Wakajati Prihatin, para Asisten, Kajari, Kacabjari, serta Kasi Pidsus dan PABB se-Sulsel.

Kajati Sulsel, Muhammad Syarifuddin, dalam sambutannya menegaskan pentingnya penuntasan kasus korupsi hingga ke tahap eksekusi aset. "Penanganan perkara korupsi menjadi salah satu faktor pendorong peningkatan kepercayaan publik. Namun, penanganan perkara saat ini masih menyisakan permasalahan uang pengganti dan barang rampasan yang belum selesai," ujarnya.

Ia memaparkan bahwa terdapat potensi pemulihan aset negara yang sangat besar. Kajati juga mengapresiasi kehadiran perwakilan Kejagung untuk mengurai persoalan tersebut. 

“Melalui kegiatan ini akan memberikan pemahaman komprehensif terkait penyelesaian uang pengganti. Terima kasih kepada Direktur Uheksi beserta rombongan yang hadir memberikan arahan kepada kita semua," kata Syarifuddin.

Pada sesi pengarahan, Direktur Uheksi Kejagung, Andi Darmawangsa, mengingatkan jajaran agar presisi dalam menangani pidana korupsi. "Penanganan harus tepat kasusnya, momennya, konstruksi yuridisnya, dan strategi pengungkapannya. Indikator keberhasilan diukur mulai dari pertanggungjawaban pelaku, pemulihan keuangan, hingga perbaikan tata kelola," tuturnya.

Andi mengingatkan kewenangan kejaksaan terkait sita eksekusi sebagaimana diatur UU No. 11 Tahun 2021 dan Perja No. 3 Tahun 2024. Khusus di wilayah Sulsel, Direktur Uheksi menyoroti besarnya sisa pekerjaan rumah para jaksa eksekutor.

“Tahun 2026 kejaksaan diberi target PNBP, dan realisasinya secara nasional sudah mencapai Rp5,69 triliun, melampaui target yang ditetapkan sebesar Rp3,5 triliun," ungkapnya.

Dalam forum tersebut, ia membeberkan masalah eksekusi yang kerap menghambat di lapangan. Sebagai solusi, dibutuhkan formulasi penyelesaian eksekusi yang komprehensif dan inovatif. 

“Kita perlukan formulasi SP-4 yang memuat hasil penilaian aset sebagai pengganti tanda bukti pembayaran (Form D-3), integrasi data lintas sektor berbasis IT, serta bersinergi dengan Lapas/Rutan untuk memantau masa ekspirasi terpidana," tutupnya.

Makassar, 5 November 2026
KASI PENKUM KEJATI SULSEL

Bagikan tautan ini

Mendengarkan