JPN Kejati Sulsel Sukses Dampingi KPU di MK, Menangkan Seluruh Sengketa PHPU Pilkada 2024

JPN Kejati Sulsel Sukses Dampingi KPU di MK, Menangkan Seluruh Sengketa PHPU Pilkada 2024

 

KEJATI SULSEL, Jakarta—Jaksa Pengacara Negara (JPN) pada Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Sulsel) bersama delapan Kejaksaan Negeri dalam Wilayah Hukum Kejati Sulsel berhasil mendampingi Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulsel dan 8 KPU kabupaten/kota sebagai pihak termohon dalam menghadapi sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Kepala Daerah (Pilkada) di Mahkamah Konstitusi (MK). 

Dari total 9 perkara sengketa pemilu yang didampingi Tim JPN Kejati Sulsel bersama 8 Kejari se-Sulsel, semuanya berhasil dimenangkan. Di mana MK menolak semua gugatan dari pemohon, dalam hal ini pasangan calon yang mengajukan gugatan.

8 Sengketa Diputuskan di Sidang Dismissal

Mahkamah Konstitusi memutuskan 8 sengketa PHPU Pilkada 2024 lewat sidang pembacaan putusan/ketetapan dismissal. Pada hari Selasa tanggal 4 Februari 2025 dibacakan putusan dismissal untuk Pilgub Sulsel, Pilkada Kota Makassar, Kabupten Toraja Utara, Takalar dan Bulukumba. 

Sehari setelahnya, Rabu tanggal 5 Februari, MK membacakan putusan Dismissal untuk sengketa Pilkada Kabupaten Pangkep, Kepulauan Selayar, Jeneponto dan Kota Pare-Pare. Hasilnya semua gugatan pemohon ditolak MK.

Diketahui, Pilgub Sulsel digugat oleh pemohon pasangan calon Mohammad Ramdhan Pomanto-Azhar Arsyad. Pilkada Makassar digugat oleh pasangan calon Indira Yusuf Ismail-Ilham Ari Fauzi A. Uskara.

Pilkada Bulukumba digugat oleh pasangan calon Jamaluddin M. Syamsir-Tomy Satria Yulianto. Pilkada Takalar digugat oleh pasangan calon Syamsari - M. Natsir Ibrahim.

Pilkada Toraja Utara digugat oleh pasangan Yohanis Bassang-Marthen Rante Tondok. Pilkada Parepare digugat oleh pasangan calon Erna Rasyid Taufan-M. Rahmat Sjamsu Alam
Selanjutnya pilkada Pinrang digugat oleh pasangan calon Ahmad Jaya Baramuli-Abdillah Natsir, pilkada Kepulauan Selayar digugat oleh pasangan calon Ady Ansar-M. Suwadi. Dan pilkada Pangkep digugat oleh pasangan calon Andi Muhammad Khairul Akbar-Amiruddin.

Pilkada Jeneponto Diputuskan di Sidang Pengucapan Putusan PHPU

Untuk Pilkada Jeneponto yang digugat oleh pemohon pasangan Muhammad Sarif-Moch. Noer Alim Qalby dilanjutkan pada tahap pembuktian. MK memutuskan hal itu saat sidang pembacaan putusan/ketetapan dismissal, Rabu (5/2/2025).

Selanjutnya, dalam sidang pengucapan putusan PHPU Kepala Daerah pada Senin (24/2/2025) di Ruang Sidang Pleno Lantai 2 Gedung MKRI 1, Jakarta. Mahkamah Konstitusi menolak permohonan Perkara Nomor 232/PHPU.BUP-XXIII/2025 mengenai PHPU Pilkada Jeneponto Tahun 2024 yang dimohonkan Pasangan Calon (Paslon) Nomor Urut 3 Muhammad Sarif dan Moch Noer Alim Qalby. 

Mahkamah menolak petitum Pemohon yang menginginkan adanya pemungutan suara ulang (PSU) di 25 tempat pemungutan suara (TPS) di sejumlah wilayah di Kabupaten Jeneponto.

Pilkada Palopo Tidak Didampingi JPN

Khusus untuk Pilkada Palopo yang digugat oleh termohon pasangan Farid Kasim-Nurhaenih. JPN Kejati Sulsel dan Kejari Palopo tidak melakukan pendampingan kepada pihak KPU Kota Palopo. 

Mahkamah Konstitusi (MK) dalam sidang pengucapan putusan pada Senin (24/2/2025) di Ruang Sidang Pleno Lantai 2 Gedung MKRI 1, Jakarta, mengabulkan sebagian permohonan Perkara Nomor 168/PHPU.WAKO-XXIII/2025 mengenai Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilkada Palopo Tahun 2024 yang dimohonkan Pasangan Calon (Paslon) Nomor Urut 2 Farid Kasim dan Nurhaenih. Mahkamah memerintahkan KPU Kota Palopo selaku Termohon melaksanakan pemungutan suara ulang Pilkada Palopo tanpa mengikutsertakan Trisal Tahir karena dinyatakan tidak memenuhi syarat calon berupa ijazah pendidikan menengah atas. 

Kajati Sulsel Apresiasi Kinerja JPN

Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Agus Salim memberikan apresiasi atas kinerja Jaksa Pengacara Negara pada Kejati Sulsel yang sukses mendampingi KPU menghadapi gugatan di MK.
Agus Salim mengatakan sejak awal sebelum tahapan dimulai, Kejaksaan berkomitmen mendampingi KPU dalam mengawal pelaksanaan Pilkada Serentak 2024.

"Kita mendukung sepenuhnya KPU Sulsel bersama KPU Kabupaten/Kota. Terima kasih atas kinerja Jaksa Pengacara Negara dari Kejati Sulsel dan Kejari yang berhasil mendampingi KPU,” kata Agus Salim.

Makassar, 26 Februari 2025
KASI PENERANGAN HUKUM KEJAKSAAN TINGGI SULSEL
SOETARMI, S.H., M.H. 
HP. 081342632335.
 

Bagikan tautan ini

Mendengarkan