JPU Kejati Sulsel Hadirkan 4 Saksi Pada Sidang Lanjutan Korupsi Proyek Pembangunan Perpipaan Air Limbah Kota Makassar Zona Barat Laut Paket C) Tahun 2020-2021
KEJATI SULSEL, Makassar-- Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Makassar melakukan sidang pemeriksaan saksi atas perkara korupsi Proyek Pembangunan Perpipaan Air Limbah Kota Makassar Zona Barat Laut (Paket C) Tahun 2020-2021, Rabu (5/3/2025).
Adapun ketiga terdakwa yang menjalani sidang yaitu Jaluh Ramjani (Direktur Cabang PT Karaga Indonusa Pratama/PT.KIP), Setia Dinno (Penjabat Pembuat Komitmen/PPK Paket C) dan Enos Bandaso (Ketua Pokja Pemilihan Paket C3).
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel, Soetarmi mengatakan pada sidang pemeriksaan saksi, JPU menghadirkan saksi sebanyak 4 orang. Mereka adalah Hasrawati Rahim, Jhon Rinaldo, Abd. Rahim dan Sima Morang.
"Saksi yang dihadirkan merupakan Kepala Balai Pelaksana Pemilihan Jasa Konstruksi (BP2JK) Sulawesi Selatan dan anggota pokja. Mereka diperiksa terkait dengan proses pengadaan proyek Pembangunan Perpipaan Air Limbah Kota Makassar Zona Barat Laut (Paket C) Tahun 2020-2021," kata Soetarmi.
Diketahui, perbuatan terdakwa Jaluh Ramjani Jannuar bersama Setia Dinno dan Enos Bandoso telah merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp. 7.293.867.808,96.
Perbuatan ketiga terdakwa melanggar ketentuan sebagaimana diatur dalam :
Primair:
Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-undang RI Nomor : 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Undang-Undang RI Nomor : 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang RI Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke- 1 KUHP.
Subsidair:
Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor : 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Undang-Undang RI Nomor : 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang RI Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke- 1 KUHP.