Kejati Sulsel Perkuat Digitalisasi JAGA Desa Seluruh Jajaran Ikuti Pengarahan Penginputan Data Anggaran Desa hingga Bansos

Kejati Sulsel Perkuat Digitalisasi JAGA Desa Seluruh Jajaran Ikuti Pengarahan Penginputan Data Anggaran Desa hingga Bansos

KEJATI SULSEL, Makassar– Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) melalui Bidang Intelijen berpartisipasi aktif dalam upaya optimalisasi Program Jaksa Garda Desa (JAGA Desa) yang diselenggarakan secara nasional. Kegiatan ini berupa Pengarahan Teknis dari Direktur II pada Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen, Subeno, yang diikuti secara virtual oleh seluruh jajaran Intelijen Kejati Sulsel, dipimpin oleh Koordinator Bidang Intelijen Andi Rio Rahmat Rahmatu bersama Kasi II Bidang Intelijen, Irwan Somba dan jajaran, Rabu (22/10/2025).

Pengarahan tersebut bertujuan utama untuk percepatan harmonisasi serta penguasaan teknis dan administrasi terkait interkoneksi sharing data antara Kejaksaan dengan Kementerian/Lembaga terkait yang telah berbasis digital. 

Keikutsertaan Kejati Sulsel ini menegaskan komitmen institusi dalam mendukung kebijakan Jaksa Agung untuk mengawal dan mengawasi penggunaan Dana Desa agar dapat tersalurkan secara akuntabel.

Salah satu poin utama pengarahan yang disampaikan oleh Direktur II JAM Intelijen adalah disosialisasikannya Petunjuk Teknis (Juknis) Pengisian Bukti Dukung Realisasi Anggaran Desa Per Paket. Sementara itu, untuk Bantuan Sosial/Bantuan Langsung Tunai (BLT) Desa, bukti dukung wajib mencakup Surat Keputusan (SK) penetapan penerima, berita acara penyaluran, serta fotokopi KTP penerima. Bahkan untuk belanja operasional dan perjalanan dinas, dibutuhkan Surat Perintah Tugas (SPT), nota/kwitansi pembelian, dan bukti transfer.

Koordinator Bidang Intelijen Kejati Sulsel, Andi Rio Rahmat Rahmatu, menyatakan bahwa seluruh jajaran di Sulawesi Selatan siap menindaklanjuti arahan ini. 

“Kejati Sulsel berkomitmen penuh untuk mengoptimalkan Aplikasi Real Time Monitoring Village Management Funding melalui penguasaan Juknis ini. Hal ini krusial dalam upaya pencegahan tindak pidana korupsi Dana Desa sekaligus memastikan setiap rupiah APBDES tersalurkan secara tepat sasaran, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat, serta menjamin penyelesaian perkara zero transaksional," tutupnya.

Bagikan tautan ini

Mendengarkan