Awalnya Mencari Mangga Berujung Mencuri di Rumah yang Ditinggal Penghuni
Kajati Sulsel Agus Salim Selesaikan Perkara Lewat Keadilan Restoratif
KEJATI SULSEL, Makassar— Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Agus Salim didampingi Asisten Tindak Pidana Umum Rizal Syah Nyaman, Koordinator pada Pidana Militer, Nurul Hidayat, Kasi Oharda, Alham dan Kasi Penkum Soetarmi melakukan ekspose Restoratif Justice (RJ) terhadap perkara dari Kejaksaan Negeri Pangkep di Kejati Sulsel, Kamis (13/3/2025).
Kegiatan ekspose ini juga diikuti Kepala Kejaksaan Negeri Pangkep Supardi, Kasi Pidum, Jaksa Fasilitator dan jajaran secara virtual.
Kejari Pangkep mengajukan RJ atas nama tersangka M. Ihsan alias Iccang bin Subair Dg. Gading (19 tahun) yang melanggar pasal 363 Ayat (1) KHUP (kasus pencurian dengan pemberatan di malam hari dalam pekarangan rumah) terhadap korban AM (34 tahun).
Peristiwa pencurian yang dilakukan Ihsan terjadi pada Minggu tanggal 2 Juni 2024 di perumahan sekolah SD 58 Baru-baru Utara, Kelurahan Bonto Perak, Kecamatan Pangkajene, Kabupaten Pangkep. Berawal saat tersangka Ihsan hendak mencari mangga di depan perumahan sekolah dan melihat sebuah rumah di sekitar pohon dalam keadaan sepia tau tidak ada orang. Tersangka lalu masuk lewat pintu depan rumah milik AM dengan cara menarik gembok hingga terlepas dari pengaitnya. Tersangka Ihsan lantas mengambil beberapa barang dalam rumah, diantaranya 2 buah parang, satu buah laptop, 2 cas Hp, boneka Kaktus, 1 buah tabung gas, 1 buah tas ransel dan beberapa lembar pakaian. Akibat perbuatan tersangka, korban AM mengalami kerugian sebesar Rp2.500.000.
Diketahui, tersangka merupakan anak ketiga dari 6 bersaudara. Tersangka bersama istri dan anaknya yang berusia 1 bulan di rumah mertuanya. Pekerjaan Ihsan sebagai karyawan bengkel dan kadangkala membantu mertua di pesantren sebagai tukang kebun.
Adapun alasan pengajuan RJ tersebut diantaranya, tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana/bukan residivis; tindak pidana yang dilakukan diancam pidana penjara di bawah 5 (lima) tahun; Tersangka telah berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya dan Saksi korban telah memaafkan perbuatan tersangka dan telah ada perdamaian kedua belah pihak.
Kajati Sulsel, Agus Salim menyetujui permohonan RJ ini setelah mempertimbangkan syarat dan keadaan yang diatur dalam Peraturan Kejaksaan RI Nomor 15 Tahun 2020 tentang Keadilan Restoratif.
“Kita sudah melihat testimoni korban, tersangka dan keluarga. Telah memenuhi ketentuan Perja 15, korban sudah memaafkan tersangka. Atas nama pimpinan, kami menyetujui permohonan RJ yang diajukan," kata Agus Salim.
Setelah proses RJ disetujui, Kajati Sulsel meminta jajaran Kejari Pangkep untuk segera menyelesaikan seluruh administrasi perkara, barang bukti dikembalikan ke korban dan tersangka dibebaskan jika masih dalam penahanan.
"Saya berharap penyelesaian perkara zero transaksional untuk menjaga kepercayaan pimpinan dan publik,” pesan Agus Salim.
Makassar, 13 Maret 2025.
KASI PENERANGAN HUKUM KEJAKSAAN TINGGI SULSEL
SOETARMI, S.H., M.H.
HP. 081342632335.