Sales Keliling Curi Motor Karena Terdesak Kondisi Ekonomi, Kejati Sulsel Selesaikan Lewat Keadilan Restoratif

Sales Keliling Curi Motor Karena Terdesak Kondisi Ekonomi, Kejati Sulsel Selesaikan Lewat Keadilan Restoratif

 

KEJATI SULSEL, Makassar—Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Agus Salim didampingi Wakajati Sulsel Teuku Rahman, Asisten Tindak Pidana Umum Rizal Syah Nyaman, Kepala Seksi Oharda Alham, Kasi Teroris Parawangsah melakukan ekspose Restoratif Justice (RJ) terhadap perkara dari Kejaksaan Negeri Palopo di Kejati Sulsel, Selasa (25/3/2025).

Kegiatan ekspose ini juga diikuti Kepala Kejaksaan Negeri Palopo, Ikeu Bachtiar, Kasi Pidum, Jaksa Fasilitator dan jajaran secara virtual.

Kejari Palopo mengajukan RJ atas nama tersangka Dandy Predy alias Dandi (22 tahun) yang melanggar pasal 362 ayat (1) KHUP (kasus pencurian kendaraan bermotor) dengan korban atas nama Nurlia (53 tahun).

Kasus pencurian sepeda motor yang dilakukan Dandi terjadi pada hari Rabu tanggal 12 Februari 2025. Saat itu, korban Nurlia memarkir motornya di pinggir jalan depan rumah, Perumahan Amelia Garden, Kelurahan Buntu Datu, Kecamatan Bara, Kota Palopo. Korban saat itu lupa mengambil kunci yang masih melengket pada stop kontak motor.

Kemudian datang tersangka Dandi yang sedang bekerja berkeliling kompleks perumahan sebagai sales marketing. Melihat motor terparkir depan rumah dengan kunci yang masih ada, Dandi lalu memastikan sekeliling dalam kondisi aman sebelum mendorong motor menjauh dari rumah korban. Oleh tersangka, motor tersebut dibawa pulang ke mess atau tempat tersangka bekerja dan dipakai untuk kepentingan pribadi.

Diketahui, tersangka Dandi merupakan tulang punggung keluarga yang bekerja sebagai sales produk cukur kumis yang berpenghasilan tidak tetap. Tersangka melakukan pencurian karena terdesak kondisi ekonomi. Selain itu, keluarga tersangka tidak harmonis karena kedua orang tuanya telah bercerai yang mengakibatkan tersangka frustasi. Kondisi ibu Tersangka juga dalam keadaan tidak sehat secara Psikologis. Sejak kecil tersangka sudah ditinggalkan oleh ayah kandungnya, sementara ayah tirinya sering minum minuman keras dan mabuk-mabukan.

Adapun alasan pengajuan RJ tersebut diantaranya, tersangka belum pernah dihukum sebelumnya dan baru pertama kali melakukan tindak pidana, berdasarkan SIPP PN Palopo; ancaman pidana Tersangka di bawah 5 (lima) tahun penjara; korban dan tersangka sudah saling memaafkan dan sepakat untuk berdamai; Tersangka telah mengganti kerugian kepada korban sebesar 3 juta rupiah; korban mencabut tuntutan kepada tersangka; tersangka berjanji tidak mengulangi perbuatannya kepada para korban maupun pihak lain.

Kajati Sulsel, Agus Salim menyetujui permohonan RJ ini setelah mempertimbangkan syarat dan keadaan yang diatur dalam Peraturan Kejaksaan RI Nomor 15 Tahun 2020 tentang Keadilan Restoratif.

“Kita sudah melihat testimoni korban, tersangka dan keluarga. Telah memenuhi ketentuan Perja 15, korban sudah memaafkan tersangka. Atas nama pimpinan, kami menyetujui permohonan RJ yang diajukan," kata Agus Salim.

Setelah proses RJ disetujui, Kajati Sulsel meminta jajaran Kejari Palopo untuk segera menyelesaikan seluruh administrasi perkara, membebaskan tersangka dan barang bukti dikembalikan kepada korban. 

"Saya berharap penyelesaian perkara zero transaksional untuk menjaga kepercayaan pimpinan dan publik,” pesan Agus Salim.

Makassar, 25 Maret 2025.
KASI PENERANGAN HUKUM KEJAKSAAN TINGGI SULSEL
SOETARMI, S.H., M.H. 
HP. 081342632335.
 

Bagikan tautan ini

Mendengarkan