Paman dan Keponakan Aniaya Pelaku Pengeroyokan di Sekolah, Kajati Sulsel Agus Salim Selesaikan Lewat Keadilan Restoratif

Paman dan Keponakan Aniaya Pelaku Pengeroyokan di Sekolah, Kajati Sulsel Agus Salim Selesaikan Lewat Keadilan Restoratif

KEJATI SULSEL, Makassar—Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Agus Salim didampingi Asisten Tindak Pidana Umum Rizal Syah Nyaman, Koordinator Nurul Hidayat, Kepala Seksi Oharda Alham, Kasi Teroris Parawangsah melakukan ekspose Restoratif Justice (RJ) terhadap perkara dari Kejaksaan Negeri Takalar di Kejati Sulsel, Rabu (17/4/2025).

Kegiatan ekspose ini juga diikuti Kepala Kejaksaan Negeri Takalar Tenriawaru, Kasi Pidum, Jaksa Fasilitator dan jajaran secara virtual.

Kejari Palopo mengajukan RJ atas nama tersangka Nur Syam bin Nawir Dg Ngawing (20 tahun) dan Nawir alias Dg Nai alias Boas bin Baso Dg Situju (30 tahun) yang melanggar pasal 351 ayat (1) KHUP (kasus penganiayaan) terhadap korban Andi Bintang Parawansyah bin Andi Suharto (20 tahun) dan Andi Nur Leonardi Parawansyah bin Andi Suharto (24 tahun). Diketahui tersangka Nawir merupakan paman dari tersangka Nur Syam. Sementara korban Andi Bintang dan Andi Nur merupakan saudara kandung (kakak-beradik).

Kasus penganiayaan yang dilakukan tersangka Nur Syam dan Nawir terjadi pada hari Jumat tanggal 15 November 2024. Berawal saat adik tersangka Nur Syam dikeroyok oleh kedua korban Andi Bintang dan Andi Nur di sekolahnya. Mendapat kabar pemukulan adiknya, tersangka Nur Syam yang bekerja sebagai anggota Polri segera bergegas menuju sekolah dan menemui adiknya yang akan dibawa ke puskesmas setelah dipukul kedua korban.

Tersangka Nur Syam lantas menuju rumah korban Andi Bintang menggunakan motor bersama saksi Muhammad Rifai. Sampai di pekarangan rumah, Nur Syam lantas menantang Andi Bintang untuk segera turun dari rumah panggungnya. Saat korban Andi Bintang turun dari tangga, tersangka Nur Syam langsung menarik kerah baju Andi Bintang dan meninju pelipis kanan korban. Setelah itu, tersangka Nur Syam menarik korban Andi Bintang hingga terjatuh ke tanah, kemudian menendang dada kiri korban.

Sementara itu, tersangka Nawir yang ikut mendengar keponakannya dikeroyok di sekolah ikut mencari pelakunya. Di perjalanan dia mendapati korban Andi Nur sedang berboncengan bersama saksi Syamsuddin. Tersangka Nawir lantas menghadang motor yang dipakai Andi Nur. Tersangka Nawir lantas menarik kerah baju korban Andi Nur hingga robek dan memukul bahu korban menggunakan helm yang dipakai korban. Akibat perbuatan tersangka Nawir, korban Andi Nur mengalami luka memar di bahu dan luka lecet di punggung kiri.

Adapun alasan pengajuan RJ tersebut diantaranya, tersangka belum pernah dihukum sebelumnya dan baru pertama kali melakukan tindak pidana, berdasarkan SIPP PN Takalar dan kabupaten/kota sekitarnya; ancaman pidana Tersangka di bawah 5 (lima) tahun penjara; korban dan tersangka sudah saling memaafkan dan sepakat untuk berdamai; korban mencabut tuntutannya kepada tersangka; tingkat ketercelaan rendah; tidak berefek menimbulkan keresahan di masyarakat.

Kajati Sulsel, Agus Salim menyetujui permohonan RJ ini setelah mempertimbangkan syarat dan keadaan yang diatur dalam Peraturan Kejaksaan RI Nomor 15 Tahun 2020 tentang Keadilan Restoratif.

“Jaksa fasilitator sudah melakukan perdamaian dan direspons positif oleh masyarakat, luka yang diderita sudah sembuh, sangkaan atas perbuatan tersangka tidak melebihi 5 tahun. Atas nama pimpinan menyetujui permohonan RJ dari Kejari Takalar,” kata Agus Salim. 

Setelah proses RJ disetujui, Kajati Sulsel meminta jajaran Kejari Takalar untuk segera menyelesaikan seluruh administrasi perkara, membebaskan tersangka dan barang bukti dikembalikan kepada korban. 

"Saya berharap penyelesaian perkara zero transaksional untuk menjaga kepercayaan pimpinan dan publik,” pesan Agus Salim.


Makassar, 17 April 2025.
KASI PENERANGAN HUKUM KEJAKSAAN TINGGI SULSEL
SOETARMI, S.H., M.H. 
HP. 081342632335.
 

Bagikan tautan ini

Mendengarkan