4 Terdakwa Kasus Uang Rupiah Palsu Jalani Sidang Perdana Selasa 29 April 2025 di Pengadilan Negeri Gowa
KEJATI SULSEL, Gowa—Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Gowa telah melimpahkan 5 berkas terdakwa kasus uang rupiah palsu ke Pengadilan Negeri Gowa untuk segera disidangkan.
Kelima terdakwa yang sudah dilimpahkan berkasnya yaitu Andi Ibrahim bin Andi Abdul Rauf (54), John Biliater Panjaitan alias John bin Asan Panjaitan (68), Muhammad Syahruna alias Syahruna bin Syamsuddin Edi (52) dan Ambo Ala alias Ambo bin Makmur (42) dan Mubin Nasir alias Mubin bin Muh. Nasir (40).
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Soetarmi mengatakan Pengadilan Negeri Gowa telah mengeluarkan jadwal sidang pertama untuk 4 terdakwa.
"Sudah ada jadwal sidang pertama untuk terdakwa Andi Ibrahim, John Biliater, Muhammad Syahruna dan Ambo Ala. Jadwalnya pada hari Selasa tanggal 29 April 2025," kata Soetarmi, Senin (28/4/2025).
Sebelumnya, JPU Kejari Gowa telah menerima 12 berkas perkara dengan 15 tersangka dari penyidik Polres Gowa.
Untuk 4 terdakwa yang akan menjalani sidang perdana besok, berperan memproduksi atau membuat rupiah palsu. Perbuatan keempatnya didakwa melanggar Pasal 36 Ayat (1), (2), (3) subs Pasal 37 Ayat (1) (2) UU NO. 7 Tahun 2011 Tentang Mata Uang Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP. Dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan pidana denda paling banyak Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah).
Kajari Gowa, Muhammad Ihsan menegaskan sesuai arahan Kajati Sulsel Agus Salim, pihaknya telah menyiapkan tim JPU yang bekerja profesional, integritas dan akuntabel dalam proses penuntutan para terdakwa di persidangan.
“JPU tetap melaksanakan proses penuntutan sesuai peraturan perundang-undangan dengan pronsip zero KKN,” tegas Muhammad Ihsan.
Makassar, 28 April 2025.
KASI PENERANGAN HUKUM KEJAKSAAN TINGGI SULSEL
SOETARMI, S.H., M.H.
HP. 081342632335.