Ajakan Balikan Ditolak, Mubarak Ancam Sebar Video Asusila dan Aniaya Mantan Pacar
Kajati Sulsel Agus Salim Selesaikan Perkara Lewat Keadilan Restoratif
KEJATI SULSEL, Makassar—Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Agus Salim didampingi Wakajati Sulsel, Teuku Rahman, Asisten Tindak Pidana Umum, Rizal Syah Nyaman, Koordinator, Nurul Hidayat dan Kasi Oharda pada bidang Pidum, Alham melakukan ekspose Restoratif Justice (RJ) terhadap perkara dari Kejari Gowa di Kejati Sulsel, Kamis (23/5/2025).
Kegiatan ekspose ini juga diikuti Kajari Gowa, Muhammad Ihsan, Kasi Pidum, Jaksa Fasilitator, dan jajaran secara virtual.
Kejari Gowa mengajukan RJ atas nama tersangka Mubarak Fadilah R (23) yang melanggar pasal 351 ayat (1) KHUP (kasus penganiayaan) terhadap korban Sasmita Mirandani (22 tahun).
Peristiwa penganiayaan yang dilakukan tersangka Mubarak terjadi pada Kamis tanggal 27 Februari 2025. Bermula saat pelaku mengajak korban bertemu di depan kampus Polbantan Gowa untuk menyelesaikan permasalahan antara saksi korban dan tersangka dimana tersangka sering mengancam saksi korban untuk menyebarkan video saat berhubungan badan dan foto bugil korban.
Pada saat bertemu, pelaku yang juga mahasiswa dan korban kemudian cekcok perihal hubungan asmara. Pelaku meminta korban untuk kembali menjalin hubungan namun korban tidak mau sehingga pelaku menarik tangan kiri korban hingga terbentur ke motor pelaku dan terjadi berulang kali dan mengakibatkan luka lebam pada kedua betis korban dan bengkak pada kedua lengan korban.
Adapun alasan pengajuan RJ tersebut diantaranya, Tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana/bukan residivis; Tindak pidana hanya diancam pidana penjara di bawah 5 (lima) tahun; Ada perdamaian tanpa syarat antara Tersangka dengan Korban.
Kajati Sulsel, Agus Salim menyetujui permohonan RJ ini setelah mempertimbangkan syarat dan keadaan yang diatur dalam Peraturan Kejaksaan RI Nomor 15 Tahun 2020 tentang Keadilan Restoratif.
“Kita sudah melihat testimoni korban, tersangka dan keluarga. Telah memenuhi ketentuan Perja 15, korban sudah memaafkan tersangka. Atas nama pimpinan, kami menyetujui permohonan RJ yang diajukan," kata Agus Salim.
Setelah proses RJ disetujui, Kajati Sulsel meminta jajaran Kejari Gowa untuk segera menyelesaikan seluruh administrasi perkara dan tersangka segera dibebaskan.
"Saya berharap penyelesaian perkara zero transaksional untuk menjaga kepercayaan pimpinan dan publik,” pesan Agus Salim.
Makassar, 23 Mei 2025.
KASI PENERANGAN HUKUM KEJAKSAAN TINGGI SULSEL
SOETARMI, S.H., M.H.
HP. 081342632335.