Kajati Sulsel Agus Salim Selesaikan Perkara Penganiayaan Kakak Kandug ke Adik Lewat Keadilan Restoratif
KEJATI SULSEL, Makassar—Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Agus Salim didampingi Wakajati Sulsel, Teuku Rahman, Aspidum, Rizal Syah Nyaman, Koordinator, Nurul Hidayat dan Kasi Oharda Alham melakukan ekspose perkara dari Kejari Makassar untuk diselesaikan lewat keadilan restorative (Restoratif Justice/RJ) di Kejati Sulsel, Senin (7/7/2025).
Ekspose perkara ini ikut dihadiri Kajari Makassar, Nauli Rahim Siregar, Jaksa Fasilitator, Muh Irfan F dan jajaran secara virtual.
Kejari Makassar mengajukan RJ atas nama Muh. Basri Nur (44 tahun) yang melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHP (kasus penganiayaan) terhadap adik kandungnya, korban Sumiati (38 tahun).
Adapun kasus penganiayaan yang dilakukan Basri Nur terjadi pada hari Sabtu, 14 September 2024, di Jl. Balla Lompoa, Makassar. Berawal dari adanya kesalapahaman antara tersangka dan korban. Di mana tersangka menuduh korban mengambil beberapa barang jualan saat sedang berjaga di toko kelontong milik tersangka. Tersangka yang kesal melihat korban lewat, kemudian menjambak rambut korban, menendang tulang rusuk kiri, dan meninju kepala korban tiga kali hingga korban pingsan. Kejadian ini dilerai oleh orang tua dan warga sekitar. Akibat penganiayaan, korban mengalami benjol di pelipis kiri, memar di lengan kiri, dan sakit di tulang rusuk kiri.
Adapun alasan dilakukan Restorative Justice (RJ) antara lain: Tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana; Tindak pidana yang disangkakan diancam pidana penjara di bawah 5 tahun; Luka yang dialami korban telah sembuh dan tidak berbekas; Telah ada kesepakatan perdamaian antara kedua belah pihak (tersangka dan korban); Tersangka dan korban merupakan saudara kandung dan bertempat tinggal berdampingan; Tersangka memiliki anak kecil yang masih membutuhkan perhatian dan merupakan tulang punggung keluarga dan Masyarakat setempat merespon positif penyelesaian RJ ini.
Kajati Sulsel, Agus Salim menyetujui permohonan RJ ini setelah mempertimbangkan syarat dan keadaan yang diatur dalam Peraturan Kejaksaan RI Nomor 15 Tahun 2020 tentang Keadilan Restoratif.
“Kita sudah melihat testimoni korban, tersangka, tokoh masyarakat hingga orang tua kedua tersangka dan korban. Telah memenuhi ketentuan Perja 15, korban sudah memaafkan tersangka. Atas nama pimpinan, kami menyetujui permohonan RJ yang diajukan," kata Agus Salim.
Setelah proses RJ disetujui, Kajati Sulsel meminta jajaran Kejari Makassar untuk segera menyelesaikan seluruh administrasi perkara dan tersangka segera dibebaskan.
"Saya berharap penyelesaian perkara zero transaksional untuk menjaga kepercayaan pimpinan dan publik,” pesan Agus Salim.
Makassar, 7 Juli 2025.
KASI PENERANGAN HUKUM KEJAKSAAN TINGGI SULSEL
SOETARMI, S.H., M.H.
HP. 081342632335.