Banding JPU Kejati Sulsel Diterima, Putusan Kasus Skincare Bermerkuri Terdakwa Mira Hayati Diperberat Jadi Pidana Penjara 4 Tahun
KEJATI SULSEL, Makassar - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan (Sulsel) berhasil memenangkan banding terhadap putusan kasus kosmetik ilegal atau skincare bermerkuri dengan terdakwa Hj. Mira Hayati.
Putusan banding dari Pengadilan Tinggi Makassar memperberat hukuman pidana penjara untuk terdakwa dari yang sebelumnya diputus oleh Pengadilan Negeri Makassar pada tanggal 7 Juli 2025 dengan pidana penjara 10 bulan.
"Banding JPU diterima dan putusan banding memperberat pidana penjara yang dijatuhkan jadi pidana penjara 4 tahun," ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Sulsel, Soetarmi, Sabtu (9/8/2025).
Putusan banding, yang dikeluarkan pada Kamis, 7 Agustus 2025 dengan nomor 856/PID.SUS/2025/PT MKS, menyatakan bahwa Hj. Mirahayati terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Mengedarkan Sediaan Farmasi yang Tidak Memenuhi Standar dan/atau Persyaratan Keamanan, Khasiat/Kemanfaatan, dan Mutu."
Selain pidana penjara, terdakwa juga dijatuhi denda sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah). Apabila denda tersebut tidak dibayar, akan diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan. Majelis hakim banding juga memerintahkan agar terdakwa segera ditahan dalam Rumah Tahanan Negara.
"Kami menyambut baik putusan ini sebagai bentuk komitmen Kejaksaan dalam menegakkan hukum, khususnya dalam melindungi masyarakat dari produk-produk yang tidak aman," tambah Soetarmi.
Sementara itu, barang bukti dalam kasus ini, seperti 200 pcs produk kosmetik merk Mirahayati Cosmetic, ditetapkan untuk dimusnahkan.