Wakajati Sulsel Robert M. Tacoy Pimpin Ekpose Perkara Restoratif Justice, Selesaikan Kasus Kekerasan Terhadap Anak di Sidrap

Wakajati Sulsel Robert M. Tacoy Pimpin Ekpose Perkara Restoratif Justice, Selesaikan Kasus Kekerasan Terhadap Anak di Sidrap

 

KEJATI SULSEL, Makassar — Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Robert M. Tacoy didampingi Aspidum, Rizal Syah Nyaman, Kasi A Alham dan Kasi C, Parawangsa melakukan ekspose perkara dari Kejaksaan Negeri Sidenreng Rappang (Sidrap) untuk diselesaikan lewat keadilan restorative (Restoratif Justice/RJ) di Kejati Sulsel, Jumat (22/8/2025).

Ekspose perkara RJ ini juga diikuti secara virtual oleh Kepala Kejaksaan Negeri Sidrap, Sutikno, Kasi Pidum, Jaksa Fasilitator dan jajaran secara daring melalui zoom meeting.

Kejari Sidrap mengajukan kasus kekerasan terhadap anak untuk diselesaikan lewat Keadilan Restoratif. Perkara ini melibatkan tersangka AS (31 tahun), yang disangka melanggar Pasal 80 Ayat (1) Jo Pasal 76 C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Peristiwa kekerasan terjadi pada hari Kamis, 24 April 2025, di Desa Mojong, Kecamatan Wattang Sidenreng, Kabupaten Sidenreng Rappang. Saat itu, anak korban sedang bermain gasing bersama teman-temannya. Tiba-tiba, tersangka AS datang dan ikut bermain. Anak korban merasa kesal karena tersangka ikut bermain, padahal ia masih ingin bermain dengan teman-temannya.

Saat tersangka melemparkan gasingnya, anak korban dengan sengaja melemparkan gasingnya ke arah gasing tersangka hingga mengenai gasing tersebut. Tersangka kemudian menegur, "Jangan ada yang emosi," namun anak korban terus mengoceh. Melihat hal itu, tersangka mendekati anak korban dan memukulnya satu kali ke arah samping hidung. Pukulan tersebut menyebabkan hidung anak korban berdarah. Dua orang saksi segera melerai dan menyuruh keduanya pulang. Berdasarkan hasil visum, anak korban mengalami pendarahan pada hidung dan bercak kemerahan di area lubang hidung sebelah kiri.

Penyelesaian kasus ini melalui Keadilan Restoratif dilakukan setelah mempertimbangkan beberapa hal, yang sesuai dengan Peraturan Kejaksaan RI Nomor 15 Tahun 2020: Tersangka adalah pelaku tindak pidana untuk pertama kali dan merupakan tulang punggung keluarga; Tindak pidana ini diancam dengan hukuman penjara tidak lebih dari 5 tahun; Telah terjadi perdamaian secara sukarela dan tanpa paksaan; Tersangka dan keluarganya telah meminta maaf kepada anak korban dan keluarganya; Anak korban dan keluarga bersedia memaafkan tersangka, dan keduanya setuju untuk tidak melanjutkan perkara ke persidangan; Kedua belah pihak masih memiliki hubungan keluarga (sepupu jauh).

Dalam proses perdamaian RJ ini dihadiri oleh berbagai pihak, termasuk Bupati Sidrap, Kapolres Sidrap, Kepala Desa Mojong, dan Kepala Dusun, serta keluarga korban dan tersangka.

Wakajati Sulsel, Robert M. Tacoy menyetujui permohonan RJ ini setelah mempertimbangkan syarat dan keadaan yang diatur dalam  Peraturan Kejaksaan Nomor 15 Tahun 2020 Tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif Justice.

“Dengan diselesaikannya perkara ini lewat keadilan restoratif, Kejaksaan berkomitmen dalam mengedepankan pemulihan, bukan sekadar penjatuhan hukuman, serta menjaga harmoni sosial di tengah masyarakat,” kata Robert.

Setelah proses RJ disetujui, Wakajati Sulsel meminta jajaran Kejari Sidrap untuk segera menyelesaikan seluruh administrasi perkara dan tersangka segera dibebaskan.

“Saya berharap penyelesaian perkara zero transaksional untuk menjaga kepercayaan pimpinan dan publik,” pesan Robert.

Bagikan tautan ini

Mendengarkan