Kajati Sulsel Didik Farkhan Terima Kunjungan Silaturahmi BNI Wilayah 07 Perkuat Sinergi Penegakan Hukum dan Perlindungan Aset Negara
KEJATI SULSEL, Makassar – Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel), Dr. Didik Farkhan Alisyadi, menerima kunjungan silaturahmi dari jajaran PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk. Wilayah 07 di kantor Kejati Sulsel, pada hari Selasa, 28 Oktober 2025. Kunjungan ini bertujuan untuk mempererat hubungan kerja sama dan sinergi antara kedua institusi.
Pemimpin Wilayah 07 PT BNI (Persero) Tbk., Muhammad Arafat, yang hadir bersama jajaran, menyampaikan ucapan selamat datang dan selamat bertugas di Sulawesi Selatan kepada Dr. Didik Farkhan Alisyadi sebagai Kepala Kejati Sulsel yang baru. Muhammad Arafat menjelaskan bahwa Wilayah 07 PT BNI (Persero) Tbk. mencakup empat provinsi, yaitu Sulawesi Selatan, Sulawesi Barat, Sulawesi Tenggara, dan Maluku.
Dalam pertemuan tersebut, Muhammad Arafat menyampaikan apresiasi yang tinggi kepada Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, khususnya kepada tim Jaksa Pengacara Negara (JPN).
“Apresiasi kepada Kejati Sulsel atas kerja sama yang telah terjalin dalam memberikan bantuan hukum dan pendampingan hukum kepada PT BNI (Persero) Tbk,” kata Arafat.
Muhammad Arafat menambahkan bahwa kerja sama dengan Kejaksaan ini sangat strategis. Selain memberikan pemahaman terkait langkah-langkah penanganan hukum, kerja sama ini juga penting dalam membangun sinergi antara BNI dengan Kejaksaan.
Lebih lanjut, Muhammad Arafat berharap melalui kerja sama yang berkelanjutan dengan Kejati Sulsel, BNI dapat meminimalisir potensi kerugian negara dari sektor perbankan, sekaligus memperkuat upaya penyelamatan aset-aset negara.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Dr. Didik Farkhan Alisyadi, menyambut baik kunjungan silaturahmi ini. Dia menyampaikan bahwa salah satu tugas dan fungsi Kejaksaan adalah di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun), yang memang memiliki irisan dengan sektor perbankan.
“Jaksa Pengacara Negara (JPN) ini dapat bertindak sebagai pengacara negara untuk Pemerintah, BUMN, dan BUMD, termasuk dalam hal pemulihan aset dan pendampingan hukum,” kata Didik Farkhan.