Pidmil Kejati Sulsel Gelar Diskusi Terarah di AK-Manufaktur Bantaeng Sosialisasikan Penanganan Perkara Koneksitas

Pidmil Kejati Sulsel Gelar Diskusi Terarah di AK-Manufaktur Bantaeng Sosialisasikan Penanganan Perkara Koneksitas

KEJATI SULSEL, Bantaeng– Asisten Bidang Pidana Militer (Aspidmil) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) bekerjasama dengan Akademi Komunitas Manufaktur (AK-Manufaktur) Bantaeng, menyelenggarakan kegiatan koordinasi teknis bertajuk "Diskusi Kelompok Terarah" (Focus Group Discussion - FGD) pada Senin (10/11/2025).

Acara ini digelar di Aula Vokasi AK-Manufaktur Bantaeng dan bertujuan untuk mensosialisasikan secara komprehensif mengenai kedudukan, tugas, dan fungsi Bidang Pidana Militer Kejaksaan Republik Indonesia kepada sivitas akademika dan masyarakat.

Direktur AK-Manufaktur Bantaeng, Dr. Ir. Arminas, S.T., M.M., IPU., ASEAN Eng, dalam sambutannya menyampaikan apresiasi yang sangat tinggi atas inisiatif Kejati Sulsel.

"Kampus ini di bawah pembinaan Kementerian Perindustrian, tentunya minim dengan perkembangan hukum yang ada. Alhamdulillah dengan acara ini, kami mendapat banyak manfaat khususnya dalam hal penegakan hukum," urai Dr. Arminas.

Beliau lebih lanjut menegaskan perlunya membangun silaturahmi dan sinergi yang lebih baik dan berkelanjutan dengan institusi TNI dan Kejaksaan, mengingat banyaknya isu komprehensif yang perlu didiskusikan bersama.

Asisten Pidana Militer (Aspidmil) Kejaksaan Tinggi Sulsel, M Asri Arief, mewakili Kepala Kejaksaan Tinggi Sulsel, menyampaikan terima kasih atas fasilitas dan antusiasme luar biasa dari Direktur, Pejabat Struktural, dan ratusan mahasiswa se-Kabupaten Bantaeng.

Dalam paparannya, Aspidmil M Asri Arief secara rinci menjelaskan kronologis pembentukan Jaksa Agung Muda Pidana Militer, termasuk kedudukan, tugas, dan fungsi pokoknya dalam sistem peradilan pidana.

Menanggapi pertanyaan peserta mengenai penanganan perkara koneksitas di Indonesia dan praktik serupa di luar negeri, M Asri Arief menjelaskan bahwa meskipun negara lain tidak mengenal istilah koneksitas, praktik penanganan perkara pidana militer dengan membatasi yurisdiksi peradilan militer tetap dilaksanakan.

"Peradilan militer Amerika Serikat dan Korea Selatan merupakan peradilan yang mandiri dan tidak dibawahi oleh lembaga peradilan lain. Namun, intinya, negara lain pun melaksanakan praktik serupa, meski tidak dengan nama koneksitas," tegas Aspidmil.

Kegiatan diskusi di AK-Manufaktur Bantaeng ini mendapatkan respons yang luar biasa dari peserta, terlihat dari banyaknya pertanyaan yang diajukan selama sesi tanya jawab. Acara ditutup dengan penyerahan plakat dan sesi foto bersama sebagai simbol sinergi berkelanjutan antara institusi penegak hukum dan dunia pendidikan.

Bagikan tautan ini

Mendengarkan