Kajari Kepulauan Selayar Hadiri Penandatanganan MoU Untuk Penguatan Penanganan Hukum di Sulsel
KEJARI KEPULAUAN SELAYAR, BENTENG - Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Selayar, Bapak Dr. Muh. Asri Irwan, S.H., M.H., menghadiri Penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) antara Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan dalam rangka penguatan penanganan hukum di wilayah Sulawesi Selatan bertempat di Baruga Asta Cita, Rumah Jabatan Gubernur Sulsel, Jl. Sungai Tangka No. 31 Makassar, Kamis (20/11/2025).
Agenda strategis ini merupakan tindak lanjut dari surat Kejati Sulsel Nomor B-6074/P.4.4/Es.1/11/2025, yang menginisiasi kerja sama terkait peningkatan koordinasi penanganan hukum, khususnya dalam implementasi pidana kerja sosial bagi pelaku tindak pidana ringan di seluruh wilayah Sulawesi Selatan.
Selain penandatanganan MoU antara Kejati Sulsel dan Pemprov Sulsel, kegiatan ini juga akan dirangkaikan dengan Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara seluruh Kejaksaan Negeri Kabupaten/Kota se-Sulawesi Selatan dengan pemerintah daerah masing-masing. Sebanyak 24 pemerintah daerah kabupaten/kota akan turut hadir dalam penandatanganan PKS tersebut, sehingga kerja sama ini menjadi pedoman teknis pelaksanaan pidana kerja sosial di tingkat daerah.
Agenda ini dihadiri oleh Gubernur Sulawesi Selatan, para Bupati/Wali Kota, pimpinan OPD terkait, dan seluruh Kepala Kejaksaan Negeri se-Sulawesi Selatan. Kehadiran Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Selayar dalam agenda ini menegaskan komitmen Kejari Selayar dalam mendukung kebijakan hukum yang progresif dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat. Melalui kerja sama ini, Kejari Selayar berperan dalam memastikan implementasi pidana kerja sosial berjalan sesuai regulasi, memperkuat sinergi antara Kejaksaan dan Pemerintah Daerah, serta mendukung terciptanya sistem pemidanaan yang efektif, konstruktif, dan memberikan nilai manfaat bagi masyarakat.
Agenda ini menjadi tonggak penting dalam harmonisasi kebijakan penegakan hukum serta penguatan kolaborasi antara Kejaksaan dan pemerintah daerah di seluruh wilayah Sulawesi Selatan.