Kajati Sulsel Setujui Keadilan Restoratif Perkara Penganiayaan di Sidrap Redam Dendam Lama Lewat Jalur Kekeluargaan

Kajati Sulsel Setujui Keadilan Restoratif Perkara Penganiayaan di Sidrap Redam Dendam Lama Lewat Jalur Kekeluargaan

 

KEJATI SULSEL, Makassar– Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) kembali membuktikan bahwa penegakan hukum tidak hanya soal menghukum, tetapi juga memulihkan. Melalui ekspose virtual pada Selasa, 19 Mei 2026, Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Dr. Sila H. Pulungan, menyetujui permohonan penghentian penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif (Restorative Justice) atas perkara penganiayaan dari Kejaksaan Negeri Sidenreng Rappang (Sidrap) dengan tersangka berinisial K (52).

Ekspose tersebut diikuti secara virtual oleh Wakajati Sulsel, Prihatin, jajaran Bidang Pidana Umum Kejati Sulsel, Kepala Kejaksaan Negeri Sidrap, Adi Kusumo Wibowo serta Jaksa Fasilitator.

Kasus ini terjadi pada Minggu, 18 Januari 2026, sekitar pukul 11.30 WITA di Lingkungan III Wala, Kelurahan Batu, Kecamatan Pitu Riase, Kabupaten Sidrap. Tersangka K yang saat itu sedang beristirahat, melihat korban berinisial T (52) hendak membuka pintu gerbang. Didorong oleh rasa kesal akibat dendam lama, tersangka menghampiri korban dan melakukan pemukulan menggunakan kepalan tangan kanan ke arah wajah korban sebanyak tiga kali.

Akibat perbuatan tersebut, berdasarkan hasil Visum et Repertum dari UPT Puskesmas Barukku, korban mengalami luka memar di pelipis kiri, rahang kiri dengan titik pendarahan bawah kulit, serta memar di punggung atas sebelah kiri.

Dalam proses profiling tersangka, Jaksa menemukan fakta bahwa K merupakan sosok yang dikenal baik, sabar, dan taat beribadah di lingkungannya. Selain itu, tersangka merupakan tulang punggung keluarga yang memiliki tanggungan satu orang anak, sehingga keberadaannya sangat dibutuhkan oleh keluarganya.

Persetujuan RJ ini diberikan setelah memenuhi syarat-syarat substantif sesuai Peraturan Kejaksaan Nomor 15 Tahun 2020 dan mempertimbangkan UU Nomor 1 Tahun 2023:
 1. Hubungan Kekeluargaan: Tersangka dan korban masih memiliki hubungan keluarga, sehingga perdamaian dianggap jalan terbaik untuk menjaga keutuhan kerabat.
 2. Baru Pertama Kali: Tersangka belum pernah dihukum. Hal ini diperkuat dengan hasil penelusuran SIPP di PN Sidrap, PN Pare-pare, PN Pinrang, dan PN Sengkang yang menunjukkan hasil nihil.
 3. Ancaman Pidana: Pasal 466 Ayat (1) UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP memiliki ancaman pidana yang memenuhi kriteria untuk dilakukan RJ (di bawah 5 tahun).
 4. Perdamaian Sukarela: Telah tercapai kesepakatan perdamaian pada 11 Mei 2026 tanpa tekanan maupun intimidasi. Korban telah ikhlas memaafkan tersangka dan sepakat tidak melanjutkan perkara ke persidangan.

Kajati Sulsel, Dr. Sila H. Pulungan, menegaskan pentingnya penyelesaian perkara dengan hati nurani. “Perdamaian ini adalah kemenangan bagi kedua belah pihak. Dengan kembalinya hubungan baik antara tersangka dan korban yang masih berkeluarga, kita telah mencegah konflik berkepanjangan di masyarakat,” ujarnya.

Kajati memerintahkan Kepala Kejaksaan Negeri Sidrap untuk segera menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) berdasarkan Keadilan Restoratif dan mengeluarkan tersangka dari tahanan.

Makassar, 19 Mei 2026
KASI PENKUM KEJATI SULSEL

Bagikan tautan ini

Mendengarkan