Antisipasi Kerugian Negara Kejati Sulsel Paparkan Rekomendasi Yuridis di Rakor Gugus Tugas Reforma Agraria
KEJATI SULSEL, Makassar – Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kajati Sulsel) yang diwakili oleh Koordinator Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus), Ronald H. Bakara, hadir sebagai narasumber dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Provinsi Sulawesi Selatan Tahun Anggaran 2026. Kegiatan ini diselenggarakan di Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (Kanwil BPN) Provinsi Sulawesi Selatan, Makassar, pada Senin (25/5/2026).
Rakor yang dibuka oleh Gubernur Sulawesi Selatan selaku Ketua GTRA Provinsi ini dihadiri oleh Dirjen Penataan Agraria Kementerian ATR/BPN, Kakanwil BPN Sulsel, serta unsur Forkopimda dan Kantor Pertanahan se-Sulawesi Selatan.
Dalam sesi materi mengenai "Mitigasi Risiko Hukum dan Penanganan Konflik Agraria pada Lokasi Prioritas Reforma Agraria (LPRA)", Ronald H. Bakara mengupas tuntas potensi kerawanan hukum dan memberikan rekomendasi yuridis guna mencegah terjadinya tindak pidana korupsi serta kerugian keuangan negara.
Ia menyoroti rentannya kasus tumpang tindih lahan, seperti penerbitan sertifikat redistribusi di atas lahan HGU aktif milik BUMN atau ketidakjelasan status lahan pengganti dalam kerja sama tukar guling (ruislaag).
Dalam paparannya, Koordinator Pidsus Kejati Sulsel Ronald H. Bakara menegaskan pentingnya validitas objek tanah agar tidak memicu masalah hukum di kemudian hari.
"Penerbitan sertifikat redistribusi tanah wajib dipastikan berdiri di atas lahan yang benar-benar clean and clear. Apabila diterbitkan di atas HGU milik BUMN atau instansi pemerintah yang masih berlaku, maka hal tersebut sangat berpotensi merugikan keuangan negara dan memunculkan indikasi penyalahgunaan wewenang," tegas Ronald H. Bakara.
Lebih lanjut, Ronald juga memberikan rekomendasi strategis bagi tim GTRA, di antaranya memastikan tanah pengganti hasil ruislaag dikeluarkan terlebih dahulu dari status kawasan hutan sebelum diserahkan, serta memprioritaskan warga setempat sebagai subjek penerima Tanah Objek Reforma Agraria (TORA). Untuk meminimalkan risiko hilangnya aset negara, ia menyarankan skema penerbitan hak atas tanah berjangka waktu bagi masyarakat yang memanfaatkan lahan garapan di atas Hak Pengelolaan (HPL) BUMN.
Melalui forum ini, Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan menyatakan komitmennya untuk terus mengawal dan memberikan pendampingan hukum yang objektif. Hal ini krusial agar program strategis nasional Reforma Agraria di Sulawesi Selatan dapat berjalan sukses, tertib administrasi, tepat sasaran, serta sepenuhnya terhindar dari segala bentuk penyimpangan hukum.
Makassar, 25 Mei 2026
KASI PENKUM KEJATI SULSEL