Kasus Penipuan Tiket Kapal di Pelabuhan Makassar Berakhir Damai Lewat Restorative Justice Kejati Sulsel
KEJATI SULSEL, MAKASSAR – Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) kembali mewujudkan komitmennya dalam menghadirkan hukum yang humanis dan berhati nurani di tengah masyarakat.
Melalui ekspose perkara secara virtual, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulawesi Selatan menyetujui permohonan penghentian penuntutan berdasarkan mekanisme Keadilan Restoratif (Restorative Justice/RJ) atas perkara tindak pidana dari Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Makassar di Pelabuhan Makassar. Perkara ini melibatkan Tersangka DR alias C (34 tahun) yang disangka melanggar Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 KUHPidana tentang Penipuan.
Ekspose tersebut turut dihadiri oleh Wakajati Sulsel, Prihatin, Aspidum, Teguh Suhendro, Koordinator, Nur Utami Saudi dan Kasi A, Alham. Hadir pula secara virtual Kepala Cabang Kejaksaan Negeri (Kacabjari) Pelabuhan Achmad Syauki, beserta para Jaksa Fasilitator, Andi Indra Kurniawan.
Kronologi Singkat Perkara Kasus penipuan ini bermula pada awal Mei 2026 di sekitar Dermaga Pelabuhan Soekarno Hatta Makassar. Tersangka menggunakan tipu muslihat dengan menawarkan jasa kepada korban, BB alias B (32 tahun), untuk memberangkatkan penumpang tanpa tiket resmi menggunakan truk pengangkut barang ke atas kapal Dharma Ferry 3.
Terpedaya oleh janji tersebut, korban menyerahkan uang sebesar Rp 1.300.000 untuk keberangkatan lima orang penumpang dan mentransfer sejumlah dana untuk satu unit sepeda motor. Namun, pada hari keberangkatan, tersangka menghilang dan nomor teleponnya tidak aktif, sehingga korban terpaksa membeli tiket kapal resmi dan mengalami kerugian materiil.
Syarat Keadilan Restoratif Terpenuhi
Persetujuan penyelesaian perkara melalui jalur RJ ini diberikan oleh Kajati Sulsel lantaran telah memenuhi syarat-syarat subjektif dan objektif Mekanisme Keadilan Restoratif sesuai Pasal 80 KUHAP 2025, yaitu:
• Tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana.
• Tindak pidana yang disangkakan terhadap tersangka diancam dengan pidana penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun.
• Korban telah memaafkan perbuatan tersangka dan telah adanya kesepakatan perdamaian antara korban dan tersangka.
• Adanya respons positif dari masyarakat terkait penyelesaian perkara ini.
• Tersangka dan keluarganya telah mengembalikan seluruh kerugian materil yang dialami oleh korban sebesar Rp 3.500.000 (tiga juta lima ratus ribu rupiah).
Dalam putusannya, Kajati Sulsel memberikan apresiasi kepada jajaran Cabjari Pelabuhan dan menyampaikan persetujuan penghentian penuntutan.
"Setelah mendengarkan paparan yang disampaikan dan kelengkapan administrasi yang dikirimkan, maka kami mempertimbangkan bahwa permohonan penghentian penuntutan berdasarkan mekanisme keadilan restoratif telah memenuhi persyaratan, yaitu adanya perdamaian, dikembalikannya kerugian diharapkan dapat memulihkan keadaan seperti semula. Maka saya memutuskan perkara yang diajukan permohonan MKR atas nama Tersangka DR alias C disetujui permohonannya untuk diselesaikan berdasarkan Keadilan Restoratif," Kata Sila Pulungan.
Lebih lanjut, Kajati menginstruksikan agar Kacabjari segera meminta penetapan persetujuan RJ ke Pengadilan Negeri (PN) setempat. Jika tersangka dalam masa penahanan, Kajati memerintahkan agar segera dikeluarkan dari tahanan setelah persetujuan RJ dari pengadilan diterbitkan. Kajati juga menegaskan agar penyelesaian barang bukti dan administrasi dilaksanakan sesuai ketentuan, serta mewajibkan pendokumentasian kegiatan dengan menjilid berkas RJ menggunakan sampul berwarna putih untuk segera dilaporkan secara berjenjang.
Menutup arahannya, Kajati Sulsel memberikan peringatan keras kepada seluruh jajaran jaksa terkait integritas penanganan perkara.
"Untuk menjadi perhatian bagi para jaksa bahwa dilarang dan tidak boleh ada transaksional dalam penyelesaian perkara. Jika terjadi, maka pimpinan akan menindak tegas!" tegas Sila Pulungan.
Makassar, 23 Juli 2026
KASI PENKUM KEJATI SULSEL