Perkuat Tata Kelola BUMN dan Penyelamatan Aset Kajati Sulsel Muhammad Syarifuddin Terima Kunjungan Tiga General Manager PT PLN
KEJATI SULSEL, Makassar— Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulawesi Selatan, Muhammad Syarifuddin, menerima kunjungan silaturahmi dan koordinasi strategis dari jajaran pimpinan PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) di Kantor Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Rabu (26/8/2026). Pertemuan ini digelar dalam rangka mempererat sinergi kelembagaan guna mendukung operasional dan tata kelola kelistrikan yang berintegritas di wilayah Sulawesi.
Dalam pertemuan yang berlangsung konstruktif tersebut, hadir secara langsung tiga pimpinan wilayah PT PLN, yakni General Manager PT PLN Unit Induk Pembangunan (UIP) Sulawesi I Gusti Made Aditya San Adinatha, General Manager PT PLN Unit Induk Pusat Pengatur Beban (UIP3B) Sulawesi Fermi Trafianto, serta General Manager PT PLN Unit Induk Distribusi (UID) Sulselrabar Edyansyah. Pada kesempatan ini, Kajati Sulsel turut didampingi oleh Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara (Asdatun), Riyadi Bayu Kristianto, beserta jajaran pada Bidang Datun Kejati Sulsel.
Agenda utama dalam koordinasi ini menitikberatkan pada kelanjutan dan penguatan program pendampingan serta bantuan hukum dari Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejati Sulsel kepada pihak PT PLN. Langkah ini dipandang krusial untuk mengawal berbagai proyek dan program strategis ketenagalistrikan agar senantiasa berjalan di atas koridor hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Selain itu, pembahasan juga difokuskan pada upaya-upaya preventif dan represif terkait penyelamatan serta pemulihan aset-aset milik PT PLN.
“Melalui kehadiran Jaksa Pengacara Negara, Kejati Sulsel berkomitmen penuh untuk membantu PT PLN dalam menyelesaikan berbagai sengketa aset, memitigasi risiko hukum (legal risk), serta mendorong perbaikan sistem demi mewujudkan tata kelola BUMN yang bersih, transparan, dan akuntabel sesuai prinsip GCG (Good Corporate Governance),” kata Kajati Sulsel, Muhammad Syarifuddin.
Sinergi berkelanjutan antara Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dan PT PLN ini diharapkan tidak hanya mengamankan kekayaan negara, tetapi juga menjamin kelancaran pasokan energi listrik yang andal bagi pembangunan daerah dan kesejahteraan masyarakat luas.
Makassar, 26 Agustus 2026
KASI PENKUM KEJATI SULSEL