Kajati Sulsel Muhammad Syarifuddin Ikuti FGD Penanganan Pidana Korporasi Sumber Daya Alam Berdasarkan KUHP Baru
KEJATI SULSEL, Makassar— Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulawesi Selatan, Muhammad Syarifuddin, didampingi Asisten Tindak Pidana Umum (Aspidum) Teguh Suhendro beserta sejumlah Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) jajaran, mengikuti Focus Group Discussion (FGD) secara daring dari kantor Kejati Sulsel pada Senin (5/10/2026).
FGD ini membahas penyusunan gagasan strategis yang mengangkat tema “Strategi Pengendalian Penuntutan dan Pelaksanaan Putusan Tindakan terhadap Korporasi dalam Perkara Tindak Pidana Sumber Daya Alam Berdasarkan Pasal 123 KUHP Berbasis Dominus Litis Fungsional Aktif melalui Petunjuk Teknis dalam Rangka Mendukung Pembangunan Ekonomi Nasional yang Berkeadilan dan Berkelanjutan”. Forum ilmiah ini merupakan bagian dari Aktualisasi Pemimpin yang disusun oleh Imanuel Rudy Pailang.
Bertindak memberikan keynote speech, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Leonard Eben Ezer Simanjuntak menyoroti urgensi implementasi Pasal 123 KUHP. Ia menegaskan bahwa pasal tersebut merupakan instrumen penting dalam penanganan perkara kejahatan lingkungan, khususnya kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang saat ini marak terjadi, sehingga petunjuk teknisnya harus segera dirumuskan.
Jampidum memaparkan bahwa penanganan kasus lingkungan memiliki kompleksitas yang sangat tinggi. Ia mencontohkan, seringkali kerugian lingkungan telah dihitung dengan matang saat proses penyidikan dan penuntut umum telah menghadirkan ahli kerugian lingkungan di persidangan, namun fakta tersebut kerap menemui kendala untuk dibuktikan sebagai kerugian keuangan negara. Oleh karena itu, pengenaan Pasal 123 KUHP harus dilakukan secara cermat dengan memperhatikan DPA, terutama dalam menjerat subjek hukum korporasi.
Pelaksanaan FGD ini ditujukan sebagai wadah uji publik untuk mengkaji dan membedah rancangan kebijakan strategis yang sedang disusun. Jampidum berharap forum ini mampu menghasilkan rumusan kebijakan yang komprehensif, tepat sasaran, dan memiliki kepastian hukum dalam menindak tegas korporasi yang terlibat perkara tindak pidana sumber daya alam.
Makassar, 5 Oktober 2026
KASI PENKUM KEJATI SULSEL