Ikuti FGD secara Virtual Kejati Sulsel Siap Optimalkan Pelaksanaan Pidana Pengawasan dan Kerja Sosial
KEJATI SULSEL, Makassar— Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulawesi Selatan, Muhammad Syarifuddin, didampingi oleh Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Wakajati) Sulsel, Prihatin, Asisten Tindak Pidana Umum (Aspidum) Teguh Suhendro, Koordinator Nur Utami Dewi Saudi, beserta jajaran bidang Pidum, mengikuti kegiatan Focus Group Discussion (FGD) secara virtual dari ruang rapat Kejati Sulsel, Selasa (20/10/2026).
FGD tingkat nasional tersebut mengusung tema strategis "Penguatan Pengendalian Pelaksanaan Putusan Pidana Pengawasan dan Pidana Kerja Sosial Berbasis Dominus Litis Fungsional Aktif Melalui Koordinasi Antarlembaga". Kegiatan ini diselenggarakan untuk menyempurnakan rancangan Perjanjian Kerja Sama dan Petunjuk Teknis pelaksanaan pidana alternatif tersebut.
Selain penyusunan regulasi teknis, forum ini menjadi wadah untuk mengidentifikasi permasalahan hukum dan menyamakan pemahaman tata kelola antarlembaga.
Direktur A pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum), Hari Wibowo, dalam paparannya membedah berbagai kendala di lapangan, mulai dari masalah administrasi, tenggat waktu, potensi pelanggaran, hingga penentuan tempat kerja sosial. Ia juga mempertegas batas pengaturan kewenangan antara Jaksa, Pengadilan, Balai Pemasyarakatan (Bapas), dan Pemerintah Daerah.
Dalam kesempatan yang sama, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum), Leonard Eben Ezer Simanjuntak, yang turut hadir memberikan arahan, menyampaikan harapannya agar FGD ini mampu melahirkan rumusan dan gagasan yang aplikatif untuk menyelesaikan berbagai dinamika terkait pelaksanaan putusan pidana pengawasan dan kerja sosial di lapangan.
Jampidum memberikan penekanan khusus kepada seluruh jaksa agar senantiasa profesional dalam mengeksekusi pidana alternatif tersebut. "Jaksa harus bersama masyarakat dalam memberikan kepastian hukum. Saya mengingatkan agar jaksa berhati-hati dalam pelaksanaan pidana pengawasan dan kerja sosial, harus menjunjung tinggi harkat dan martabat pelaku atau terpidana, terutama memastikan keselamatan dalam pelaksanaan pidana," tegas Leonard Eben Ezer Simanjuntak.
Menindaklanjuti arahan tersebut, jajaran Kejati Sulsel menyatakan kesiapannya untuk mendukung penuh dan mempedomani setiap petunjuk teknis yang dilahirkan dari FGD ini. Penguatan asas Dominus Litis Kejaksaan akan terus disinergikan melalui koordinasi aktif antarlembaga di daerah demi mewujudkan penegakan hukum yang humanis dan berkeadilan.
Makassar, 20 Oktober 2026
KASI PENKUM KEJATI SULSEL